Waspada Pelanggaran Baru di Pilkada 2020

Waspada Pelanggaran Baru di Pilkada 2020

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengimbau Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) jeli terhadap berbagai bentuk baru dari pelanggaran yang mungkin akan muncul dalam Pilkada 2020. Salah satu hal yang disinggung tentang politik uang yang kedepannya tidak lagi berbentuk materi.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo menegaskan, pengawas pemilu termasuk Panwascam harus lebih pandai dari peserta pilkada. Pengawas pemilu juga harus mengikuti perkembangan informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang mungkin bakal terjadi. “Jadi untungnya bukan cuma uang atau barang. Banyak yang berkembang sekarang dalam bentuk asuransi, janji umroh, beasiswa dan lain-lain,” kata Dewi di Jakarta, Jumat (21/2).

Dia mengatakan, potensi pelanggaran lain juga santer terjadi dalam media sosial sebagai sarana penyebaran berita bohong. Bercermin pada Pemilu 2019, Dewi mengingatkan panwascam untuk mewaspadai pelanggaran yang menggunakan media sosial secara masif.
Dia mengkhawatirkan hal tersebut. Pasalnya, penyebaran berita bohong saat ini sudah dengan sengaja dimanfaatkan oleh orang-orang dengan tingkat pendidikan tinggi. Tujuannya menyasar mereka yang kurang mampu menyaring kualitas pemberitaan di media sosial. “Ini sudah mempengaruhi kalangan elit. Faktanya pemilu 2019 tercatat sebagai pemilu yang penyebaran berita bohongnya luar biasa. Ini menjadi concern Bawaslu meredam berita bohong di Pilkada 2020,” tegasnya.

Karena itu, Dewi menginstruksikan panwascam agar memiliki kemampuan yang mumpuni untuk mendeteksi, mempelajari, dan menilai aktivitas yang dilakukan peserta pemilu. Dia juga menyarankan Bawaslu tingkat daerah untuk membuka kembali catatan-catatan penting terkait pelanggaran di Pemilu 2019 agar menjadi referensi dalam menangani pelanggaran yang mungkin terjadi dalam Pilkada 2020.

“Tentu dalam memperbaiki kualitas pilkada, Bawasli harus mampu mengintevaris kembali catatan-catatan hasil pengawasan yang sudah dilakukan pada pemilu 2019. Karena tidak mungkin kerja Bawaslu lebih baik kalau tidak belajar dari pengalaman masa lalu,” tutur Dewi

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan, bentuk pelanggaran seperti praktik politik uang, ujaran kebencian, dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi hal yang perlu diperhatikan. Dikatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada, pemberi dan penerima uang dalam pesta demokrasi bisa dikenakan sanksi pidana. Hanya saja, tak mudah memberantas politik uang.

Salah satu alasan menurutnya saksi penerima yang tak mungkin mau melaporkan karena bisa jadi tersangka. “Sisi positifnya aturan tersebut untuk sosialisasi kepada masyarakat bahwa sanksinya berat,” ujar Abhan. Menurutnya, banyak pendukung maupun tim sukses yang melakukan kampanye negatif untuk menjatuhkan lawan politik dengan menyebar informasi tak benar. Hal itu bisa memicu tingginya potensi politik.

Abhan menuturkan pendukung pasangan calon maupun masyarakat yang melanggar aturan kampanye di media sosial bisa dijerat melalui pidana umum, pidana khusus, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Bawaslu berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk gunakan medsos dengan baik. Perlu partisipasi publik agar medsos tidak dibanjiri kampanye hitam,” imbuhnya.

Terkait persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dari 270 daerah yang menggelar pilkada, sebanyak 230 kepala daerah petahana diperkirakan akan maju kembali. Dikhawatirkan, para kepala daerah menggunakan kewenangan untuk memuluskan jalan menjadi pemenang dalam pilkada dengan menggerakan ASN.

Untuk itu, Bawaslu sudah melakukan antisipasi sejak awal. Caranya dengan menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang larangan bagi kepala daerah atau petahana melakukan penggantian/mutasi dan Netralitas ASN. “Kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri,\" tandasnya. (khf/fin/rh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: