Kota Cirebon Darurat Perlindungan Cagar Budaya

Kota Cirebon Darurat Perlindungan Cagar Budaya

CIREBON – Perlindungan benda cagar budaya (BCB) di Kota Cirebon hanya berbekal Surat Keputusan (SK) Walikota tahun 2001. Imbasnya, perusakan terus terjadi.

Penggusuran pemakaman Tionghoa di Ku Tiong, Wanacala adalah salah satunya. Menyusul kemudian perusakan Situs Matangaji. Dan bila ditarik lagi ke belakang, perusakan juga sempat terjadi pada Situs Pangeran Suradinaya.

Sementara Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) Kota Cirebon baru melakukan kajian terhadap beberapa situs yang diduga BCB.

Misalnya pada petilasan di Blok Melangse, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, yang diduga sebagai peninggalan Sultan Matangaji. Sayangnya, kajian ini juga terancam mandek lantaran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) belum terbentuk.

Kepala DKOPKP, Agus Suherman mengakui, baru Peraturan Walikota Cirebon tahun 2001 yang menjadi dasar menetapkan situs cagar budaya. Namun, DKOKP saat ini sedang melakukan pendataan ulang. Kemudian direncanakan tahun 2021 ada pendataan lagi. “Kita akan menggandeng TACB Kota Cirebon kalau sudah dibentuk, atau kita akan menggandeng balai arekeolog untuk membantu hal itu,” ujar Agus, kepada Radar Cirebon, Jumat (21/2).

Agus berharap peran serta para pemangku adat, maupun yayasan dan budayawan untuk bersedia berbagi data. Dengan demikian penelitian dapat dilakukan. Berbekal data itu, akan dilakukan juga sinkronisasi. Apakah situs tersebut sudah terdaftar atau belum. Setelah itu, penelitian dan kajian akan dilakukan dengan TACB.

\"\"



BAGIAN SITUS: Pemandian di sungai yang berdekatan dengan Situs Matangaji.
FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON

“Setelah diteliti baru kita tetapkan layak atau tidak. Bukan hanya yang berkaitan dengan sejarah keraton, yang kaitan dengan peninggalan Tionghoa, Timur Tengah, dan lainya kalau itu ada fakta historisnya,” tutur agus.

Sekretaris DKOKP, Drs H Adin Imaduddin MSi menambahkan, pihaknya telah membuat draf rancangan pembentukan TACB Kota Cirebon. Tim ini beranggotakan empat komponen, diantaranya dari akademisi, arekeolog, filolog, dan praktisi hukum.

Rancangan pembentukan TACB ini segera diusulkan kepada walikota untuk dipertimbangkan guna diangkat dan diberi SK.

Namun, meski tim belum terbentuk penelitian tetap bisa dilakukan. Sebab, ada dari personel calon TACB yang telah memiliki kompetensi sebagai peneliti cagar budaya. DKOKP akan menjadwalkan segera meninjau lokasi yang diduga sebagai petilasan Sultan Matangaji di Blok Melangse tersebut.

Hasil kerja awal tersebut akan menjadi dasar bagi pihaknya dan TACB defintif melakukan kajian lanjutan, ketika sudah terbentuk nanti.

“Jangka pendeknya, kita akan jadwalkan bersama untuk meninjau ke lokasi. Kalau hasilnya masih kesulitan, kita akan meminta bantuan Tim Balai Arkeolog Bandung (Jabar) untuk menyimpulkan itu,” jelasnya.

PERLU KETEGASAN

Pemasangan plang di kawasan Ku Tiong diharapkan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam perlindungan cagar budaya maupun ruang terbuka hijau (RTH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: