Masa Jabatan Kuwu Habis, Ketua FKKC akan Dijabat Plt

Masa Jabatan Kuwu Habis, Ketua FKKC akan Dijabat Plt

CIREBON - Ketua FKKC HM Carkim akan habis masa jabatan sebagai Kuwu Bungko pada akhir Februari 2020 mendatang. Dengan berakhirnya masa jabatan kuwu, maka sudah otomatis Carkim harus menanggalkan jabatan sebagai ketua FKKC. Dan untuk melanjutkan jabatan ketua FKKC, akan dijabat oleh Plt hingga 2021 mendatang.

 “Ya nanti akhir Februari saya habis masa jabatan sebagai kuwu Bungko,” ujar Carkim kepada Radar, kemarin.

Carkim mengungkapkan, karena berakhirnya masa jabatan sebagai Kuwu Bungko, maka sudah otomatis dirinya harus meletakkan jabatan sebagai ketua FKKC. “Jadi saya bukan mundur sebagai ketua FKKC, namun karena memang sesuai AD ART FKKC, pengurus termasuk ketua FKKC ini harus dijabat oleh kuwu aktif,” tuturnya.

Sehingga pasca dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai kuwu Bungko, maka ketua FKKC akan dijabat oleh Plt. Yakni sekjen FKKC yang merupakan Kuwu Klangenan, Rohmat. “Yang jadi Plt ketua itu nanti sekjen untuk menjalankan program FKKC yang sudah ada,” jelasnya.

Carkim pastikan tidak ada kevakuman pasca dirinya tidak lagi menjabat ketua FKKC. “Nanti sekjen sebagai plt yang jalankan program. Jadi tidak vakum. Plt juga cuma sebentar karena awal 2021 sudah ada pemilihan ketua FKKC lagi,” pungkasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: