Polemik Pohon Dishub vs DPRKP

Polemik Pohon Dishub vs DPRKP

CIREBON – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terganggu akan pohon di sejumlah ruas jalan yang menghalangi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan rambu lalu lintas. Karenanya, Dishub mengajukan surat pemangkasan pohon kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP).

Namun, jawaban yang diberikan justru mengecewakan. Sebab, dishub diminta melakukan pemangkasan sendiri. Dua instansi tersebut belum bersepakat untuk urusan memangkas ranting pohon.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) PJU Dishub, Dodi Rochdiat menjelaskan, dishub meminta DPRKP melakukan pemangkasan pohon sebagai pemilik kewenangan. Pengajuan ini, dilatarbelakangi banyak pohon yang menghalangi cahaya lampu penerangan jalan umum (PJU).

Sedikitnya ada 12 ruas jalan yang dinilai dishub, pohon-pohonnya mengganggu. Seperti Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Sudarsono, Jl Siliwangi, Jl Perjuangan, dan sejumlah ruas jalan lainnya.

Akibat pohon yang menghalangi PJU, penerangan jalan terganggu. Khususnya saat malam hari. Penerangan jalan yang minim dikhawatirkan dapat menimbulkan sesuatu yang tidak di inginkan.

Atas balasan surat dengan nomor 978/98-DPRKP justru mempersilakan dishub melakukan pemangkasan pohon sendiri. Dodi merasa aneh dengan balasan demikian. Pihaknya tidak berwenang melakukan pemangkasan pohon. Dan hingga sampai saat ini, belum ada solusi yang akan dilakukan. “Ranahnya bukan dishub. Kami nggak punya gergaji listrik, golok juga nggak punya,” kata Dodi, kepada Radar Cirebon.

Selain cahaya yang terhalang, Dodi mengatakan, pohon yang tersapu angin dan mengenai lampu, dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan pada PJU itu sendiri. Diharapkan segera ada solusi. Terlebih di musim hujan, di mana pengendara membutuhkan penerangan jalan yang maksimal.

Di lain pihak, DPRKP tidak bisa melakukan pemangkasan karena terkendala alat bantu khususnya crane. Sebab, pemangkasan ranting pohon yang mengganggu jalan berada di ketinggian.

“Kita ngga punya crane, ada crane merah tapi sudah bodol (rusak, red). Itu nggak bisa diangkat hidroliknya,” ujar Kepala DPRKP, Ir Eddy Krisnowanto MM kepada Radar, Jumat (21/2).

Alasan itu juga yang membuat DPRKP tidak bisa memenuhi permintaan Dishub Kota Cirebon untuk memangkas ranting pohon yang ada di sejumlah ruas jalan.

“Silahkan mereka (dishub) sendiri lah yang ngatur. Dishub kan punya (crane) ya sudah silahkan dishub aja yang memangkas. Kalau sekedar memangkas ranting kan gampang. Ini namanya kolaborasi,” tukasnya.

Eddy mengatakan, memangkas ranting pohon yang tinggi tidak akan maksimal tanpa crane. Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan perawatan terhadap pohon-pohon yang ada di Kota Cirebon, meski petugas yang ada terbatas. “Kalau terlalu berat kita recovery dulu pekerjaannya, karena petugas terbatas. Belum lagi kalau malam ada pohon tumbang,” jelasnya. (ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: