KPK Hentikan 36 Kasus untuk Kepastian Hukum

KPK Hentikan 36 Kasus untuk Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Marwata mengatakan bahwa keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan deputi penindakan, sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK. Adapun penghentian perkara-perkara tersebut, umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. ”Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyidikan,” ucapnya. (riz/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: