Kadis DPUPR Terancam Dicopot, Bupati: Tidak Baik Juga Terlalu Lama, Bila Perlu Bedol Desa!

Kadis DPUPR Terancam Dicopot, Bupati: Tidak Baik Juga  Terlalu Lama, Bila Perlu Bedol Desa!

CIREBON - Hasil pekerjaan fisik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Cirebon tahun 2019, disesalkan Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg. Terlebih, tidak sedikit proyek plat merah tersebut diduga memberikan laporan fiktif.

Kepada Radar Cirebon, Imron mengaku, sebagai bahan evaluasi tidak menutup kemungkinan kepala DPUPR diganti. Sebab, sudah terlalu lama. \"Tidak baik juga kalau terlalu lama. Bila perlu bedol desa,\" kata Imron, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (24/2).

Dia mengaku, mendengar terkait pekerjaan fisik jembatan dan jalan yang ada di DPUPR itu bermasalah. Karena itu, pihaknya akan meminta laporan temuan komisi III DPRD yang didapat dari di lapangan.

\"Mungkin ini bagian dari evaluasi eksekutif terhadap kinerja SKPD. Saya maunya komisi III segera melaporkan proyek-proyek bermasalah, yang pernah ditinjau langsung mereka,\" kata Politisi PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon itu.

Pada kesempatan itu, Imron kembali mengingatkan, semua pekerjaan fisik harusnya dilelang di awal tahun. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan tidak keteteran. \"Kalau di lapangan masih ditemukan pekerjaan yang melebihi batas kontrak, harusnya dihentikan. Jika, dilanjut ada adendum. Kecuali ada alasan yang tepat,\" paparnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto SH mengaku siap memberikan data-data hasil temuan di lapangan kepada eksekutif. Terlebih, kepada pucuk pimpinan dalam hal ini Bupati Cirebon.

\"Ini sebagai bentuk kepedulian kami dari legislatif untuk pembangunan di Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik lagi,\" kata Politisi Partai Nasdem itu.

Menurutnya, lima lokasi itu adalah Jl penghubung Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani dan Desa Wanakaya Kecamatan Gunungjati dengan nilai kontrak sekitar Rp5 miliar.

Kemudian, jembatan Baitul Hikmah di Desa Tegalgubug Kidul, Kecamatan Arjawinangun dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar. Selanjutnya, pengerjaan jalan di depan kantor Kecamatan Mundu dengan dua nilai kontrak yakni Rp200 juta dan Rp600 juta.

\"Yang Rp200 juta kami temukan pembangunan tidak selesai, dan ditinggal kontraktor. Sedangkan yang Rp600 juta sudah rusak parah lagi. Aspalnya, pada ngelotok rusak parah. Padahal, baru dibangun,\" bebernya.

Selain itu, kata Hermanto, temuan lainnya adalah pembangunan jembatan ruas jalan Tegalsari-Lemahtamba di Desa Bakung Kidul  dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar. Terakhir, pembangunan jembatan di Desa Gumulung Lebak.

\"Untuk yang Gumulung Lebak, kami belum tau persis. Cuma berdasarkan laporan hasilnya asal dan lompat taun juga,\" terangnya. Menurutnya, yang disesalkan adalah laporan pekerjaan fisik itu sesuai kontrak di akhir tahun anggaran 2019. Sementara, fakta di lapangan, masih ditemukan proses pengerjaan di awal Januari 2020. \"Semua anggaran memang terserap. Tapi laporannya kok sudah selesai. Ini kan aneh,\" tuturnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: