Soal Penyesuaian Harga Gas, Begini Penjelasan PGN

Soal Penyesuaian Harga Gas, Begini Penjelasan PGN

CIREBON - Penyesuaian harga bagi pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil Perusahaan Gas Negara (PGN) sudah dimulai sejak Januari 2020. Hal tersebut diungkapkan Sales Area Head PT PGN Cirebon melalui Strategic Stakeholder Management, Izza Ubaidillah.

Izza mengatakan, penyesuaian harga gas tahap II, yang pembayaran tagihannya akan diterima pelanggan mulai Februari 2020 di 13 wilayah. Termasuk Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

\"Sebelumnya, PGN telah melakukan penyesuaian harga tahap I mulai Desember 2019 di 9 wilayah kota/ kabupaten lainnya,\" katanya, Selasa (25/2).

Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), kata Izza, tetap berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor. Termasuk sektor rumah tangga dan komersial.

Izza menjelaskan, penyesuaian harga untuk pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil dilaksanakan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tentang Harga Jual Gas Bumi melalui pipa untuk konsumen rumah tangga (RT) dan pelanggan kecil (PK).

“BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu wilayah kota/kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan dan public hearing,\" jelasnya.

Dia menuturkan, penetapan harga jual gas bumi BPH Migas akan diberlakukan Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.

\"Dengan kenaikan harga di Kota Cirebon, penyesuaian tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur dan hasil keputusan dari regulator yaitu BPH Migas yang telah mempertimbangkan banyak hal. Termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar biaya konsumsi energi yang tidak memberatkan dibandingkan apabila menggunakan biaya energi lain,\" tuturnya.

Izza menambahkan, proses evaluasi harga gas bumi ini telah dilakukan sejak 2019 dan BPH Migas telah melakukan verifikasi dan survei. Setelah selesai pada Oktober 2019, hasil evaluasi data harga gas dan disampaikan pada public hearing.

Pada public hearing turut mengundang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Cirebon, Dirjen Migas, KPPU, YLKI, dan pers. Sesuai dengan hasil public hearing dengan disepakatinya penyesuaian harga gas, PGN menetapkan harga gas untuk pelanggan baru Jargas yang dibangun pada 2019.

Masih kata Izza, dasar pertimbangan BPH Migas untuk melakukan penyesuaian harga Jargas yakni berdasarkan parameter perhitungan karakter dan kondisi wilayah.

“Ada beberapa wilayah termasuk Cirebon, tidak mengalami penyesuaian harga sejak 2007 atau sekitar 13 tahun tidak ada peninjauan penyesuaian harga. Sedangkan saat ini, 85% wilayah atau kabupaten pengguna jargas PGN di Indonesia sudah mengalami penyesuaian harga,\" ucapnya.

Oleh karena itu, Imbuh Izza, penyesuaian harga di Cirebon dilakukan supaya tidak terjadi disparitas atau perbedaan harga yang sangat signifikan. Sebagai upaya untuk menyampaikan besaran harga baru kepada masyarakat Cirebon, PGN telah menyampaikan pengumuman melalui surat resmi dan SMS blast.

“PGN menegaskan bahwa penyesuaian harga ini tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketesediaan gas yang andal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan nilai lebih dari gas bumi untuk produktivitas sehari-hari,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: