Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Terancam 2 Tahun Penjara

SIDANG kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu (JPU), Sigit Hendradi menyampaikan atas perbuatan Nikita dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

\"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP,\" kata dia.

Bintang film Comics 8 ini sebelumnya sempat ditahan selama empat hari di Mapolres Jakarta Selatan lantaran mangkir dari panggilan polisi. Hal ini terkait kasus dugaan penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Dia dilaporkan oleh Dipo Latief ke pihak yang berwajib.

Janda tiga anak ini diketahui telah beberapa kali berurusan dengan hukum. Dia bahkan, pernah dipenjara selama lima bulan dalam kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Olivia dan Beverlie Sandie pada 2012 silam. Mereka terlibat adu mulut di sebuah bar yang berujung tindak kekerasan.

Seberti diketahui, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21. Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Walaupun diperbolehkan pulang, Nikita tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta. Selepas statusnya menjadi tahanan kota, Nikita Mirzani langsung kembali bekerja. (din/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: