Setop Sambungan Listrik Baru ke Ku Tiong

Setop Sambungan Listrik Baru ke Ku Tiong

CIREBON - Maraknya bangunan liar di atas bong atau makam warga Tionghoa Ku Tiong di Wanacala Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, membuat masyarakat juga ahli waris geram. Terlebih bangunan liar yang berada di atas tanah milik negara yang diperuntukan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Yang disayangkan, bangunan-bangunan liar tersebut memiliki akses terhadap listrik. Sehingga ada kesan, negara turut merestui keberadaan mereka.

Ketua Yayasan Cirebon Sejahtera, Hadi Susanto Halim mengaku tidak habis pikir dengan keberadaan sambungan listrik untuk melayani rumah-rumah warga yang berdiri di atas makam leluhur masyarakat Tionghoa. Padahal, untuk mengajukan sambungan baru, mesti ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

“Saya juga heran kenapa di sana sudah ada sambungan listrik,” ujar Hadi, usai melakukan audiensi di Kantor PLN AP2D Jawa Barat, di Jalan Yos Sudarso, Senin (24/2).

Dalam audiensi tersebut, Hadi bersama beberapa rombonganya meminta kepada PLN untuk tidak mengabulkan permohonan sambungan listrik baru terhadap bangunan liar yang berada di atas kawasan pemakaman Tionghoa di Ku Tiong. Pasalnya, bangunan yang berada di atas lahan tersebut tak memiliki IMB dan juga tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Untuk yang sudah tersambung, itu urusanya pemerintah. Tapi untuk bangunan yang belum memiliki sambungan listrik, kita meminta kepada PLN untuk tidak mengabulkan permintaan. Khususnya di tanah Kutiong yang seharusnya menjadi RTH,” bebernya.

Usai pertemuan, Hadi bersyukur, dari PLN merespons dengan baik. Mereka juga akan melakukan koordinasi lagi.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah memasang setidaknya lima plang peringatan Perda 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.

Di kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik untuk Pemakaman. Selain itu, DPUPR juga menegaskan bangunan di atas lahan seluas 18 hektare tersebut tak memiliki IMB. (awr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: