Masuk Masa Sanggah, PT DSU Pemenang Tender Alun-alun Kejaksan

Masuk Masa Sanggah, PT DSU Pemenang Tender Alun-alun Kejaksan

CIREBON - Pemenang tender finishing Alun-alun Kejaksan sudah ditentukan. Tahapan lelang memasuki masa sanggah, dan bila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dapat segera dilakukan penandatanganan kontrak.

Berdasarkan informasi di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), PT Dinamis Sarana Utama yang menjadi pemenang proyek finishing dengan harga penawaran Rp14.125.000.061,37, harga terkoreksi Rp14.125.000.061,37 dan harga negosiasi Rp14.120.000.000,00.

PT DSU beralamat di Jl Kihajar Dewantara, Ruko Golden 8 Blok G 46 Sumareccon Gading Serpong Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Proses lelang diikuti 85 peserta, termasuk PT Inti Cipta Sejati yang sebelumnya memenangi lelang konstruksi atau tahap pertama pekerjaan Alun-alun Kejaksan.
Secara keseluruhan, progres pekerjaan Alun-alun Kejaksan sudah mencapai 70 persen.

PT Inti Cipta Sejati juga masih melakukan pemeliharaan sehubungan dengan musim hujan. Mengingat di beberapa bagian perlu perhatian khusus.

Proses masa pemeliharaan tidak berkaitan dengan proyek tahap berikutnya. Karena pada tahap berikutnya tidak akan mengerjakan pada tahap sebelumnya. Seperti pemeliharaan paving block, rumput dan lainnya. Tetapi tidak menyinggung pekerjaan konstruksi.

Walikota Cirebon, Nashrudin Azis bersyukur proses lelang finishing revitalisasi Alun-alun Kejaksan sudah selesai dan sudah ada pemenangnya. Dengan sudah munculnya pemenang, pengerjaaan lanjutan finishing bisa kembali dilanjutkan.

“Mudah-mudahan ini bisa kita selesaikan sesuai rencana,” ujar Azis, kepada Radar Cirebon, Selasa (25/2).

Untuk itu, walikota berharap tahapan menuju pekerjaan segera berproses. Bagi walikota, pembangunan revitalisasi alun alun merupakan harapan masyarakat Kota Cirebon. Secara khusus dia berpesan agar penyelesaiannya harus maksimal.

Selama proses pengerjaan, selalu dalam pengawasan ketat hal ini sesuai perintah gubernur Jawa Barat agar revitalisasi alun alun kejaksan ini harus benar benar sesuai dengan desain dan bisa segera diselesaikan.

“Ini lelang proyek fisik lebih awal selesainya, berharap proyek fisik lainnya bisa segera dilelangkan sehingga bisa segera dilaksanakan ,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), Syaroni ATD MT menyebutkan, bila tidak ada sanggah, Kamis (27/2) sudah dapat dilakukan penandatanganan kontrak.

Menurut tahapan lelang di LPSE, masa sanggah terhitung sejak 20 hingga 28 Februari. Kemudian surat penunjukkan penyedia barang dan jasa dapat dilakukan pada 28 Februari. Dan diteruskan dengan penandatanganan kontrak antara 5-13 Maret. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: