Wajib Pajak Sambut Triple Untung

Wajib Pajak Sambut Triple Untung

INDRAMAYU-Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Indramayu II Haurgeulis atau lebih dikenal dengan Samsat Haurgeulis resmi meluncurkan Program Triple Untung, Senin (2/3).

Berlangsung sederhana namun semarak, acara diwarnai dengan pengobatan gratis, hiburan live musik serta bagi-bagi hadiah doorprize.

Turut dihadiri mitra kerja dari jajaran kepolisian, Jasa Raharja, Bank bjb, serta ratusan wajib pajak (WP). Acara launcing diisi dengan tausiyah serta doa bersama dipimpin Ustad Burhan demi kelancaran program Triple Untung yang akan berlangsung sampai 30 April 2020 nanti.

Pantauan Radar Indramayu, hari pertama pelaksanaan program pembebasan pokok dan sanksi admistratif berupa denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tersebut direspons antusias wajib pajak.

Mereka yang mayoritas para petani diwilayah Kabupaten Indramayu bagian barat (Inbar) mengaku sangat terbantu. Pasalnya, peluncuran program Triple Untung bersamaan dengan datangnya musim paceklik.

“Sangat terbantu sekali. Pas ekonomi lagi kembang kempis, pembayaran pajak kendaraan sekarang dimudahkan. Bebas denda, dapat hadiah lagi,” ucap Warniah, wajib pajak asal Kecamatan Gantar.

Senada dilontarkan Maman, wajib pajak asal Kecamatan Kandanghaur. Dia mengaku, memanfaatkan program Triple Untung untuk mengurus balik nama sekaligus melunasi kewajiban tunggakan membayar pajak. “Alhamdulillah, sekarang lebih tenang sudah diberesi semua. Berkendara lebih nyaman tanpa khawatir kena tilang Pak Polisi,” katanya.

Sebagai warga negara yang baik, Maman menyadari pentingnya membayar PKB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan.

Manfaat lainnya dari PKB, yaitu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, membantu peningkatan pendapatan pemda melalui bagi hasil pajak dan meningkatkan ketenangan serta kepastian hukum bagi WP. Maman pun mengajak kepada para pemilik kendaraan bermotor agar taat pajak demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan.

Kepala Samsat Haurgeulis, H Deni Handoyo SSos MM menjelaskan, program Triple Untung ini sebagai upaya mewujudkan tahun 2020 sebagai tahun tertib adminstrasi data kepemilikan kendaraan.

Pihaknya mengajak masyarakat yakni para pemilik kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program Triple Untung ini. Pasalnya, melalui program ini para wajib pajak memperoleh banyak keuntungan.

“Program ini pastinya sangat ditunggu-tunggu oleh warga pemilik kendaraan bermotor karena bisa dapat menikmati 3 keuntungan sekaligus dalam pembayaran pajak kendaraannya,” terangnya.

Dijelaskan Deni, ketiga manfaat dari progam Triple Untung ini yang pertama yaitu bebas pokok dan denda BBNKB ke 2 dan seterusnya. “Kedua, bebas denda pajak kendaran bermotor dan ketiga bebas tarif progresif pokok tunggakan yang balik nama,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakan Deni, pembebasan BBNKB II termasuk bebas denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: