Disdukcapil Kabupaten Cirebon Hentikan Layanan Perekaman E-KTP

Disdukcapil Kabupaten Cirebon Hentikan Layanan Perekaman E-KTP

CIREBON - Disdukcapil Kabupaten Cirebon menghentikan layanan perekaman E-KTP mulai hari ini sampai 29 Maret 2020. Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, M Syafrudin kepada Radar Cirebon, Selasa (17/3).

Menurut Syafrudin langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran virus corona. \"Kita hentikan sementara waktu perekaman E-KTP, baik yang di dinas ataupun di kecamatan. Ini untuk penecegahan penyebaran virus corona,\" ujarnya.

Untuk pecetakan sendiri menurut Syafrudin bisa dilakukan secara online dari rumah masing-masing. Jika sudah selesai, maka akan segera didistribusikan ke kecamatan masing-masing.

\"Untuk pelayanan, kalau memang tidak mendesak ditunda saja sampai dua minggu ke depan. Kita sama-sama mendukung program pemerintah sebagai upaya pencegahan potensi virus corona,\" imbuhnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: