Kuliah Libur, Kampus Disemprot Disinfektan

Kuliah Libur, Kampus Disemprot Disinfektan

CIREBON – Dalam upaya berkontribusi memutus penularan Covid-19  (virus corona), Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunun Jati (YPSGJ), Dadang Sukandar Kasidin telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan memerintahkan kepada rektor untuk mengimplementasikan.

Upaya yang dilakukan diantaranya penyemprotan disinfektan di Kantor YPSGJ, Rusunawa, dan seluruh Kampus Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Segera melakukan tindakan dan kebijakan strategis untuk mengantisipasi perluasan daya jangkit Covid-19 dilingkungan UGJ.

Meliburkan perkuliahan untuk semua jenjang S1, S2 maupun pendidikan profesi mulai 16-30 Maret 2020 dan tidak bepergian bila tidak benar-benar perlu. “Tindakan ini untuk memotong mata rantai penularan corona,” kata Dadang, kepada Radar Cirebon, Senin (16/3).

Kemudian, untuk mengisi aktivitas mahasiswa selama di rumah, rektor dapat mengubah sistem perkuliahan dari tatap muka menjadi daring. Membentuk team rescue untuk mengedukasi dan memberikan penjelasan baik kepada civitas akademika maupun kepada masyarakat. Baik langsung maupun melalui saluran telepom, media sosial atau dengan strategi lain agar mendapatkan layanan pengetahuan dan pemahaman tentang penyebaran Covid-19.

Rektor UGJ, DR Mukarto Siswoyo MSi juga telah mengeluarkan Surat Edaran Rektor No.068/REKTOR/III/2020 tentang ikhtiar pencegahan dan penyebaran virus corona di lingkungan UGJ.

UGJ juga meliburkan perkuliahan tatap muka di kelas dan menggantinya dengan perkuliahan melalui daring (online) dan atau blended learning. Perkuliahan online ini menggunakan aplikasi dan fasilitas pembelajaran yang selama ini sudah digunakan oleh UGJ, diantaranya LMS Pintar UGJ, schoology.com, Google Classroom, Group Whashtap dan perangkat teknologi sejenisnya yang diberlakukan mulai tanggal 16-30 Maret 2020.

Sedangkan bagi tenaga struktural atau tenaga kependidikan tetap bekerja seperti biasa dengan memperhatikan langkah-langkah antisipatif penyebaran virus. Hal ini dilakukan guna memberikan layanan administrasi bagi pemangku kepentingan (stakeholder) seperti surat menyurat, layanan mahasiswa dan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).

Juga menerapkan penundaan/meniadakan dan tidak menghadiri kegiatan akademik dan kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan orang banyak, terhitung dari tanggal 16-30 Maret 2020. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: