RS Pertamina-Hotel Patra Dijadikan RS Khusus, Pemda Boleh Tetapkan Status Darurat

RS Pertamina-Hotel Patra Dijadikan RS Khusus, Pemda  Boleh Tetapkan Status Darurat

DESAKAN publik agar pemerintah menyiapkan rumah sakit khusus untuk pasien yang diidentifikasi terjangkit Covid-19 akhirnya direlisasikan. Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memutuskan untuk menyiapkan Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) dan Hotel Patra Comfort Jakarta sebagai tempat penanganan Covid-19. Bahkan pemerintah pusat pun memperkenankan pemda untuk menetapkan status keadaan darurat, sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan saat ini RSPJ memiliki kapasitas 65 tempat tidur yang terdiri dari 20 tempat tidur untuk perawatan setingkat ICU dan 45 tempat tidur non ICU. “Untuk penanganannya akan didukung 10 dokter spesialis, delapan dokter umum, dan tiga perawat terlatih,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/3).

Ditambahkannya, RSPJ juga dilengkapi laboratorium diagnostik yang dapat mendeteksi corona. Kemudian, terdapat juga fasilitas radiologi dan gawat darurat yang dilengkapi ruang isolasi. Selain itu, Arya juga mengatakan Kementerian BUMN akan menggunakan bangunan lama di sekitar Jl Cikini dan Pramuka, Jakarta, untuk menjadi tempat pasien Covid-19.

“Jadi RS Pertamina Jaya akan gunakan bangunan lama di sekitar Cikini dan Pramuka, Jakarta. Itu ada sarana ruangan isolasi bertekanan tinggi di tiga lantai sehingga sistem penyaluran udaranya tidak terlewati virus,” paparnya.

Nah, di bangunan lama itu akan disiapkan penambahan sebanyak 90 tempat tidur. Ditargetkan dapat terealisasi dalam waktu dekat guna membantu kebutuhan penanganan Covid-19. “Sementara ada 90 tempat tidur lagi kita buat tambahan nantinya, dipersiapkan untuk pasien corona,” katanya.

Selain itu, Arya menambahkan pihaknya juga bakal menggunakan Hotel Patra Comfort Jakarta sebagai tempat orang dalam pengawasan (ODP) Covid-19 dengan kapasitas 52 tempat tidur. “Hotel itu untuk ODP sebagai save house, sesuai arahan Pak Menteri (BUMN),\" ucapnya. RS Pertamina Jaya dan Hotel Patra Comfort merupakan anak usaha PT Pertamina  yang letaknya bersebelahan, berlokasi di Jl Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pemerintah daerah khususnya yang sudah mendapati banyak kasus positif Covid-19 di wilayahnya dapat mengeluarkan status keadaan darurat untuk mempercepat penanganan. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo.

\"\"

Dikatakannya, status keadaan darurat sudah ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk 28 Januari-28 Februari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.

Dalam perkembangannya, Kepala BNPB lalu ditunjuk oleh Presiden Jokowi menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Pemerintah lewat BNPB kemudian memperpanjang status keadaan darurat dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020 untuk menanggulangi bencana non-alam tersebut.

“Kemudian karena skalanya makin besar dan Presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan maka ada perpanjangan status. Diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah maupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi,” paparnya.

Menurut Agus, sesuai dengan instruksi Presiden maka kepala daerah dapat mengeluarkan status keadaan darurat, baik berupa siaga darurat atau tanggap darurat. Status siaga darurat, kata dia, mungkin bisa ditetapkan oleh daerah yang belum menemukan kasus positif Covid-19 di wilayahnya sebagai bentuk antisipasi.

Status tanggap darurat sendiri bisa dikeluarkan untuk daerah yang sudah menemukan banyak kasus positif di wilayahnya. Seperti Jakarta dan Jawa Barat. Penetapan status oleh kepala daerah baik gubernur, walikota, atau bupati harus melalui konsultasi Kepala BNPN Doni Mornardo sebagai ketua gugus tugas.

“Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu salah satu strateginya karena kita harus bekerja, kita harus mengeluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum sehingga aman semuanya,” jelas Agus. (dim/fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: