Kunjungan Diganti Video Call, Ditjen PAS Memastikan Hak Warga Binaan Tetap Terpenuhi

Kunjungan Diganti Video Call, Ditjen PAS Memastikan Hak Warga Binaan Tetap Terpenuhi

JAKARTA- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan langkah preventif mencegah pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Penyebaran virus corona diwanti-wanti di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Antara lain, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Melalui teleconference, para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham dan Kepala Divisi Pemasyarakatan melaporkan kepada Plt Dirjen PAS Nugroho dan jajaran pimpinan tinggi Ditjen PAS terkait langkah-langkah dilakukan UPT Pemasyarakatan di wilayahnya, Selasa (17/3).

Misalnya di Lapas Kuningan (Kabupaten Kuningan). Plt Dirjen PAS Nugroho menjelaskan bahwa Kepala Lapas Kuningan mengambil kebijakan menggantikan waktu kunjungan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan fasilitas via video call. “Pembatasan kunjungan ini juga diawali dengan pemberian informasi dan disosialisasikan terlebih dahulu kepada petugas, pengunjung, WBP, serta keluarga. Tujuannya agar tidak terjadi resistensi,” jelasnya.

Nugroho juga mengatakan jajaran UPT Pemasyarakatan se Indonesia juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). UPT Pemasyarakatan harus pula memperhatikan pembagian zona pencegahan virus corona di satuan kerjanya. Pembagian zona dibagi dua kelompok. Zona Kuning dan Zona Merah. “Seperti pada Zona Kuning yang belum terindikasi Covid-19, dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan pemeriksaan kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan pada area yang sudah ditemukan penyebaran virus, yaitu Zona Merah, dilakukan langkah pengendalian dan pemulihan. “Juga berkoordinasi dengan pusat kesehatan setempat,” jelas Nugroho. Namun kebijakan penghentian atau pembatasan sementara kunjungan keluarga WBP dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar. “Diserahkan kepada masing Kepala UPT,” ucap Nurgoho menjelaskan.

Untuk video call akan difasilitasi oleh petugas Lapas, Rutan, dan LPKA. Video Call bisa dilakukan dari rumah keluarga WBP. Sistemnya akan ada absensi giliran untuk WBP melakukan video call kepada keluarganya. Atau keluarga WBP bisa menyampaikan kepada petugas untuk video call. “Ditjen PAS tetap berupaya, seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas dan menjamin terpenuhinya hak-hak WBP,” imbuhnya.

Dalam kesempatan teleconference tersebut, beberapa Kakanwil menyampaikan tindakan yang telah dilakukan. Seperti disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi. Imam mengungkapkan, seluruh wilayah di Banten ditetapkan Zona Merah. Sejumlah lapas maupun rutan di Banten sudah sosialisasi adanya penutupan sementara kunjungan keluarga WBP di lapas, rutan dan LPKA. “Terhitung tanggal 18 maret sampai 1 April 2020,” ungkapnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak juga melaporkan telah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap seluruh petugas dan dilakukan sosialisasi mengenai arahan dalam surat edaran terkait Covid-19 di UPT Pemasyarakatan.

Senada Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Anthonius Matius Ayorbaba. Ia mengatakan untuk wilayah Papua dan Papua Barat, beberapa UPT lapas, LPP, dan LPKA telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat dan dilakukan pemeriksaan pandemi Covid-19. (fin/ful)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: