Diburu, Pelaku Curas Jl Pelandakan Komplotan Perampas HP, Tiga Orang Sudah Diringkus

Diburu, Pelaku Curas Jl Pelandakan Komplotan Perampas HP, Tiga Orang Sudah Diringkus

CIREBON- Setelah dilakukan pengembangan, ternyata masih ada satu lagi pelaku aksi curas di Jl Pelandakan, Kota Cirebon. Pelaku dengan inisial R (20) itu kini dalam  pengejaran polisi. Ia merupakan warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

“Jumlah pelaku ada empat orang. Sudah 3 pelaku diciuk. Di antaranya inisial IF (15) asal Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, serta FP (19) dan AR (20) keduanya asal Kecamatan Talun. Sedangkan satu lagi R yang kini masih buron,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja, kemarin (17/3).

Dalam proses pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka. Berjumlah 4 orang, para pelaku ini menggunakan dua sepeda motor. Mereka melengkapi diri dengan dua buah senjata tajam (sajam) jenis celurit.

\"Setelah aksi, mereka ini menjual handphone hasil aksi mereka melalui media sosial. Hasil penjualan itu mereka gunakan untuk berfoya-foya dengan teman-temannya,” kata Ngatidja.

Kasubag juga menyampaikan, kedua pelaku berinisial AR dan IF juga pernah berurusan dengan polisi karena membawa senjata tajam. “Kalau AR pernah bawa sajam jenis samurai. Dia tertangkap di sekitar Stadion Bima pada tahun 2014. Sedangkan IF membawa sajam jenis celurit yang ditangkap di wilayah Kesambi tahun 2019,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus curas itu berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 3 Maret 2020. Korbannya Solehudin (19) warga Cikubangsari, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan. Dengan adanya laporan tersebut, polisi turun melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku. Para pelaku disergap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Aksi mereka itu sebenarnya terjadi Kamis dini hari (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB di depan SD Pelandakan, Kota Cirebon. Mereka awalnya mendatangi korban dan tiba-tiba mengalungkan celurit ke leher korban sekaligus memintanya menyerahkan handphone. Karena takut, korban memberikan handphone merk Vivo Y53 warna gold ke para pelaku. Para pelaku kini terus diproses, akan dijerat dengan Pasal 365 KUHpidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: