Dinsos Kaget Pengoordiniran ATM KPM, IIs: Tidak Boleh Dikoordinir, Kalau Ada, Izinnya Dicabutlah

Dinsos Kaget Pengoordiniran ATM KPM, IIs: Tidak Boleh Dikoordinir,  Kalau Ada, Izinnya Dicabutlah

CIREBON - Dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (PKM) di Kabupaten Cirebon, kembali direspons Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Dr Iis Krisnandar SH Cn. Dia mengaku kaget, dengan munculnya informasi pengoordiniran kartu ATM KPM di e-waroeng yang dilakukan pihak desa maupun e-waroeng. Sebab, dia baru  mendengarnya.

\"Ini jelas tidak dibenarkan. Apapun alasannya. Sebab, itu adalah hak masing-masing orang miskin. Apalagi jika disalahgunakan,\" kata Iis saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (18/3).

Dia juga mengaku, sudah memanggil korkab dan korda bahwa mereka itu adalah pendamping KPM. Untuk memastikan KPM menggunakan haknya. Kalau ada manula yang diduga tidak bisa memasukan PIN di mesin edisi, harusnya dituntun.

\"Tidak boleh dikoordinir. Kalau ada e-waroeng yang melakukannya, izinnya dicabutlah. Kita usulkan ke BNI. Untuk saat ini, kita belum ada laporan yang masuk ke Dinsos, termasuk ada praktik barang busuk  kepada KPM,\" tegas Iis.

Pada kesempatan itu, Iis meminta siapapun yang menemukan kasus tersebut di lapangan, sesegera mungkin melaporkan ke Dinsos, termasuk KPM. \"Kalau ada temuan, ya laporkan. Secara tertulis. Siapapun berhak melaporkannya. Kalau memang busuk, dan tidak sesuai dengan kiloannya, itu bisa kok dibalikin lagi. Tapi sejauh ini belum ada laporan masuk,\" jelasnya.

Iis berharap, pihak BNI lebih terbuka, dan mau melaporkan hasil transaksinya ke publik. Karena, fenomena seperti itu, yang akhirnya menimbulkan persoalan. \"Selama ini kan KPM bisa transaksi di mana saja yang ada mesin edisi e-waroeng,\" tandasnya.

Disinggung apakah siap jika dipanggil bupati untuk memberikan penjelasan terkait dugaan penyalagunaan bantuan sembako dari Kementerian Sosial? Iis mengaku siap. Bahkan, akan membeberkan data di hadapan bupati.

\"Kalau pak bupati mau mengundang untuk evaluasi saya siap. Itu bagus, biar persoalannya clear,\" tuturnya.

Sebagai informasi, di tahun 2020 terhitung mulai Maret sampai Agustus mendatang, anggaran BPNT, nilainya ditambah. Totalnya sebesar Rp200 ribu per KPM. Awalnya, per Januari ditetapkan nilai BPNT hanya Rp150 ribu. Namun, munculnya isu virus Covid-19, pemerintah melakukan kebijakan baru.

Untuk jumlah KPM di Kabupaten Cirebon, per Januari 2020, total kuotanya sebanyak 180.289. Masuk Februari, terjadi pengurangan. Kuotanya menjadi 173.332. Penyerapannya 139.786. Terjadi gap sebanyak 3.546 atau 80,65 persen.

\"Gap ini ada yang tidak dambil, karena bermasalah. Misalnya, orangnya meninggal, atau pergi menjadi TKI dan bermasalah dengan identitasnya. Antara catatan di BNI yang diserahkan Kemensos dengan kenyataannya, dan ada yang ganda,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: