Ada 3 Titik Dilarang Belok Kiri Langsung

Ada 3 Titik Dilarang Belok Kiri Langsung

CIREBON-Sedikitnya ada 3 titik di Kota Cirebon dimana pengendara dilarang belok kiri langsung. Kepala Dishubinkom Kota Cirebon, M Taufan Bharata mengatakan, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009, diisyaratkan bahwa di persimpangan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL), tidak semuanya boleh belok kiri langsung. \"Jadi selama ini persepsi masyarakat salah, kebanyakan masyarakat menilai, semua belok kiri di lampu merah itu langsung, sementara tidak semuanya bisa begitu,\" ujarnya. Dikatakannya, belum lama ini, pihak Dishubinkom memasang sejumlah rambu yang bertuliskan Belok Kiri Tunggu Isyarat Lampu. Itu artinya, di lampu merah tersebut, pengendara tidak diperkenankan belok kiri langsung. \"Yang boleh belok langsung juga kita pasang rambu. Sehingga pengendara tau mana yang boleh belok langsung, mana yang tidak boleh,\" bebernya. Dikatakannya 3 titik yang tidak boleh belok kiri langsung yaitu belok kiri antara pusdiklatpri menuju JL Sudarsono. Belok kiri antara JL Sudarsono menuju jl Cipto arah Denpom dan belok kiri Jl Sudarsono menuju Kesambi. \"Kami harap pengendara menaati aturan yang ada itu. Karena pemasangan rambu itu juga kami lakukan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,\" tukasnya. (Kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: