Pemkot Cirebon Revisi Anggaran Penanggulangan Covid-19

Pemkot Cirebon Revisi Anggaran Penanggulangan Covid-19

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan revisi anggaran untuk penanggulangan corona virus disease (Covid-19). Peralihan termasuk di antaranya dana alokasi khusus (DAK) kesehatan, dan bantuan pemerintah provinsi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Agus Mulyadi mengatakan, revisi anggaran juga mencakup belanja pengadaan ditunda, efisiensi belanja perjalanan dinas, dan efisien makan minum (mamin).

“Yang baru revisi DAK bidang kesehatan. Perubahan itu sudah ada acuannya dari pemerintah pusat. Kita bisa kompilasi melalui SE walikota,” kata Gus Mul, kepada Radar Cirebon, Kamis (26/3).

Untuk perubahan usulan seperti  belanja tidak terduga, revisi DAK kesehatan, BOK dan program, akan  digunakan pelayanan rujukan tujuan di rumah sakit sekitar Rp 22 miliar. Salah satunya untuk ruang isolasi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati yang akan menyediakan sekitar 70 bed.

Kemudian di dinkes ada revisi DAK Kesehatan sebesar Rp 800 juta. Peruntukannya operasional tim surveilans, mobilitas petugas membawa sampel swab pasien yang terindikasi corona virus.

Ada juga perubahan belanja tidak tetap (BTT) sebesar Rp 1,57 miliar. Anggaran ini alokasinya untuk APD operasional dinas kesehatan, dan alat pelindung diri di puskesmas. “Secara prinsip itu sudah bisa digunakan,” bebernya.

Bagaimana dengan anggaran untuk APD rumah sakit? Gus Mul menjelaskan, untuk pengadaan APD RSD Gunung Jati bersumber dari dana bantuan provinsi sebesar Rp 99 miliar. Hanya saja, angka finalnya belum keluar.

Adapun untuk proses bisa pengadaan barang, rumah sakit bisa membuat surat pesanan. Proses lelang dalang penanganan keadaan darurat memungkinkan dilakukan, dan PPK bisa menunjuk penyedia setelah perubahan itu muncul. Sedangkan HPS ditentukan riwayat fluktuasi harga.

“Jadi perlu perekaman riwayat dan tawaran harga dari penyedia,” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: