Ratusan Nelayan Datangi DPRD dan Pendopo

Ratusan Nelayan Datangi DPRD dan Pendopo

INDRAMAYU - Ratusan massa kalangan nelayan yang tergabung dalam Aliasi Pemuda - Nelayan Indramayu, mendatangi gedung DPRD dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Senin (24/6). Kedatangan tersebut, lantaran kecewa dengan keputusan pemerintah yang menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) namun tidak diimbangi terhadap kondisi nelayan saat ini. Dimana, kalangan nelayan yang 70 persen komponen biaya produksi adalah biaya untuk membeli BBM, namun sisi lain nelayan masih tertindas dengan adanya pungutan retribusi dan tidak ada regulasi harga ikan layaknya harga beras. \"Alasan pemerintah menaikan harga BBM akibat jebolnya APBN yang digunakan untuk subsidi adalah suatu pembohongan besar kepada masyarakat Indonesia. Padahal, jebolnya APBN lantaran korupsi yang dilakukan pejabat negara, namun terkesan dibiarkan. Padahal, masyarakat selama ini membayar pajak,\" ujar Korlap Aksi, Kajidin. Hal senada diungkapkan kordum aksi, Ono Surono. Dia menyatakan, nelayan sangat menolak kenaikan harga BBM karena membuat rakyat sengsara. Pasalnya, kenaikan harga BBM diikuti dengan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok. \"Yang harus dilakukan pemerintah itu bukan menaikkan harga BBM, tapi memberantas korupsi yang menggerogoti APBN dan APBD,\" ungkap Ono. Selain itu, tambah Ono, nelayan juga mendesak pemerintah untuk membuat program perlindungan usaha nelayan. Yakni berupa pemberian subsidi BBM khusus kepada nelayan sebesar 20 persen dari harga umum. Hal itu seperti yang dilakukan negara-negara lain, di antaranya Korea, China, dan Thailand. Tidak hanya itu, nelayan juga menuntut adanya program perlindungan nelayan lainnya, yakni menaikkan harga ikan melalui program standarisasi harga ikan. Selama ini, harga ikan sering jatuh sebagai akibat tidak adanya standarisasi sehingga membuat nelayan rugi. Tak hanya itu, terang Ono, pemerintah juga harus siap memenuh kebutuhan BBM untuk nelayan. Ditambah lagi, membangun SPDN/SPBN di seluruh sentra nelayan di Kabupaten Indramayu dan seluruh Indonesia. Juga, upaya perlindungan kepada nelayan dengan cara menghapus segala pungutan yang memberatkan nelayan. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.636/MEN-KP/XI/09 tanggal 16 November 2009 dan Nomor B.636/MEN-KP/XI/09 tanggal 16 Noveber 2009, yang isinya meminta gubernur/bupati/walikota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah dalam rangka penghapusan pungutan dan retribusi yang terkait dengan usaha nelayan. \"Kami meminta agar eksekutif dan legislatif di Kabupaten Indramayu membuat surat pernyataan tuntutan nelayan ini yang kemudian dilayangkan secara tertulis kepada presiden SBY. Dan kami juga mendesak pemerintah untuk melaksanakan instruksi presiden nomor 15/2011 tentang perlindungan nelayan dan memberikan perlindungan keamanan kepada nelayan dari para perompak yang berprofesi di seluruh wilayah perairan Indonesia,\" tuntut Ono. (sya/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: