Pelantikan Kuwu Waruduwur Diminta Tunggu PTUN
MUNDU- Kuasa Hukum Yadi, salah satu calon kuwu Desa Waruduwur, Dan Bildansah SH melalui Rajalil SH, meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon menunda pelantikan Kuwu Waruduwur. Pasalnya, pelaksanaan pemilihan kuwu disinyalir banyak kejanggalan. Tak hanya itu, permasalahan ini sekarang sedang berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Bandung, mulai 20 Juni 2013. Namun, sidang saat itu tidak belum menghasilkan keputusan apapun, sehingga harus ditunda. “Selama belum ada keputusan final dari PTUN, kami meminta agar pemda menunda pelantikan kuwu Waruduwur,” tutur Rajalil, kepada Radar, Minggu (23/6). Terkait kejanggalan pilwu yan dituduhkan, Rajalil mengungkapkan, salah satu gugatan karena panitia pemungutan suara tidak mencantumkan satu suara tersisa untuk kliennya, dalam berita acara hasil perhitungan suara. Sehingga perolehan suara saat itu, draw dan harus dilakukan pemilihan ulang. Dengan keputusan hasil berita acara itu, tentu saja membuat kliennya kecewa dan mendaftarkan gugatan ke PTUN. Ia menuding pihak panita telah melakukan kebohongan public, karena perolehan suara dalam berita acara tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu orang warga Desa Waruduwur yang enggan dikorankan mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pembukaan surat suara terakhir. Saat itu kedudukan perolehan suara kedua calon masih sama, yakni 934. Setelah dibuka, ternyata itu suara untuk nomor urut dua. Namun karena sangat senang memenangi pilwu dengan dramatis, para pendukung dari nomor urut dua kegirangan dan keluar dari balai desa untuk meluapkan kemenangan. Namun, tak lebih dari satu jam kemudian, panita dalam berita acaranya mencatat bahwa perolehan suara sama. Sehingga harus dilakukan pemilihan ulang. Karena merasa dirugikan, Yadi menolak pemilihan ulang. Namun panita pemungutan suara saat itu tetap menggelar pemilihan ulang pada, 17 Juni 2013. (jml) GRAFIS KRONOLOGIS PILWU WARUDUWUR VERSI YADI - Pemungutan suara draw untuk dua calon yakni 934. - Kubu calon kuwu, Yadi, tidak terima karena yakin menang dengan selisih satu suara. - Panitia pilwu melaksanakan pemilihan ulang. - Yadi tak bersedia ikut pemilihan ulang karena merasa dicurangi. - Rival Yadi memenangi pemilihan kuwu ulang yang dilaksanakan 17 Juni 2013. - Yadi mendaftarkan gugatan ke PTUN. - Kubu Yadi minta pelantikan kuwu ditunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: