Pengedar Obat Dibekuk

Pengedar Obat Dibekuk

CIREBON- Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Cirebon berhasil membekuk pengedar obat farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AR (26). Pria asal Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, itu diamankan tanpa perlawanan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring mengatakan pengungkapan terhadap AR berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah salah satu desa di Kecamatan Arjawinangun.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun langsung memerintahkan anggota melakukan penyelidikan. Dari proses itu, polisi pun mengantongi identitas tersangka. Penyidik terus mengintainya. Setelah dipastikan hendak transaksi, polisi melakukan penggerebekan. “Tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi di rumahnya Minggu sore (15/3) sekitar pukul 17.00. Dia merupakan pengedar obat keras terbatas,” kata Sembiring kepada Radar Cirebon.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari tangan AR, polisi mengantongi barang bukti 140 butir obat jenis Trihexpenedyl dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp60.000.Sejauh ini AR masih belum menyebutkan dari mana ia memperoleh obat-obat itu.

“Masih kita kembangkan untuk mengetahui dari mana barang tersebut didapatkan. AR kita jebloskan dalam penjara dan kita jerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: