DPR RI Pastikan Pembayaran Kredit Ditangguhkan

DPR RI Pastikan Pembayaran Kredit Ditangguhkan

CIREBON - Penangguhan pembayaran kredit masih dipertanyakan publik. Komisi XI DPR RI H Satori MPd memastikan penangguhan pembayaran kredit sementara pasti berlaku. Namun, penangguhan tersebut bukan penghapusan pembayaran.

\"Pembayaran kreditnya tetap berjalan, tetapi tidak ada sanksi denda bagi yang telat membayarnya,\" kata Satori kepada Radar, kemarin (27/3).

Aturan tersebut, sambung Satori,  berdasarkan keputusan yang disampaikan Presiden RI, Joko Widodo. Dalam menyikapi pandemi Covid-19 seperti sekarang, dalam memberikan keringanan kredit waktu kepada masyarakat. Bahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan OJK Cirebon perihal persoalan tersebut.

\"Secara resminya, mungkin akan disampaikan langsung oleh OJK,\" tuturnya.

Selain itu, sambung Satori, untuk pajak kendaraan, SIM, dan STNK juga ada dispensasi yang masa berlakunya telah habis. Keputusan telah ditetapkan langsung oleh Kapolri bagi masyarakat yang masa berlaku SIM dan STNK habis tidak dikenakan denda.

\"Sementara ini ketetapan itu berlaku hingga 29 Maret 2020, masih belum dibahas akan diperpanjang atau tidaknya. Informasi lebih lanjut akan diberitahu,\" tuturnya.

Anggota DPR RI Dapil Jabar VIII itu menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan karena kondisi ekonomi masyarakat yang kurang stabil akibat pandemi Covid-19.

Karenanya, pemerintah memastikan tidak ada denda bagi masyarakat yang belum membayar kredit hingga jatuh temponya. Namun, angsuran kredit tetap berjalan sebagai mana mestinya. \"Angsuran tetap jalan, tidak dihilangkan, hanya ditangguhkan. Namun dendanya dihapus,\" pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: