Jam Operasional Minimarket Dibatasi

Jam Operasional Minimarket Dibatasi

INDRAMAYU-Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Patrol menerapkan pembatasan jam operasional minimarket di wilayahnya. Menyusul dijadikannya minimarket terutama disepanjang jalur pantura Patrol sebagai rest area para pemudik.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bagi masyarakat di lingkungan sekitar maupun pegawai minimarket. Lantaran mayoritas pemudik berasal dari wilayah berstatus zona merah Covid-19 seperti Jabodetabek dan Bandung.

“Pegawai minimarketnya juga ikut khawatir karena banyak pemudik yang beristirahat dan bergerombol di situ,” kata Camat Patrol, Teguh Budiarso SSos MSi usai menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran kepolisian, TNI dan Satpol PP, Senin (30/3).

Karena itu, atas kesepakatan bersama pengelola minimarket jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00. Sebelumnya waktu buka minimarket sampai jam 23.00.

Camat Teguh menambahkan, pengetatan jam operasional juga diterapkan kepada warung kopi modern yang keberadaannya menjamur di wilayah Kecamatan Patrol. Sebelum ada pembatasan, warkop modern tersebut buka mulai siang hari hingga 23.00.

“Tentu ini akan memberikan satu dampak. Tapi semuanya untuk kepentingan dan kemaslahatan kita semua sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus corona,\" tutupnya. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: