15 Bank Berikan Keringanan Cicilan
JAKARTA - Sebanyak 15 bank sepakat untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban atau cicilan. Keringanan tersebut untuk memberikan napas bagi debitur yang terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan informasi mengenai pengumuman restrukturisasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19.
\"Jangan percaya info atau pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank atau perusahaan pembiayaan Anda untuk keterangan lebih lanjut,\" tulis Jubir OJK, Sekar Putih Djarot, dikutip dari OJKUpdate.
Adapun ke-15 bank tersebut adalah Bank Mandiri, Bank BRI, BNI, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, DBS, Bank Index, Bank Ganesha. Kemudian, Bank BJB, Bank BPD Bali, Bank NTT, Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Bukopin.
Sementara itu, manajemen Bank Mandiri menjelaskan, pemberian keringanan pembayaran cicilan disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur. “Hal ini bertujuan untuk memudahkan debitur dalam membayar kewajibannya,” tulis manajemen Bank Mandiri.
Senada juga disampaikan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI). Terkait keringanan, mereka meminta para debitur menghubungi petugas pemasaran, yakni mantri, kepada unit, Relationship Manager (RM), Account Officer (AO) di maupun pengelola kredit kantor bank terdekat.
Sementara itu, manajemen Panin Bank menyatakan, bentuk keringanan berupa perpanjangan jangka waktu kredit atau penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman. Kebijakan tersebut didasarkan analisa Panin Bank.
“Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan bank sesuai dengan profil nasabah terdampak,” tulis manajemen Panin Bank.
Sedangkan manajemen Bank Permata mengatakan, keringanan juga berlaku untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan nilai plafon pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.
Keringanan yang diberikan Bank Permata sama dengan bank lainnya, yakni keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan dan pembayaran bunga sesuai syarat yang berlaku.
“Selama pengajuan relaksasi diproses, diharapkan nasabah dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya,” ujar manajemen Bank Permata.
Peniliti dari Istitute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ariyo Irhamna mengapresiasi kebijakan yang direkomendasikan OJK terhadap belasan perbankan di Tanah Air untuk memberikan keringanan bagi debitur yang terdampak wabah Corona.
\"OJK bagus sudah mengeluarkan POJK. Namun, selain itu OJK harus melakukan sosialisasi ke high level bank dan monitor ke cabang,\" tukas dia. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: