Kapal Tidak Lolos Cek Kesehatan Dilarang Sandar di Pelabuhan Cirebon

Kapal Tidak Lolos Cek Kesehatan Dilarang Sandar di Pelabuhan Cirebon

CIREBON - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Kelas II Cirebon telah membentuk tim terpadu dan membuat edaran Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan dan operasional selama masa pandemi virus corona (Covid-19). SOP tersebut untuk menegah penyebaran virus corona (Covid-19) di kawasan Pelabuhan Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Humas KSOP Pelabuhan Cirebon M Dani Djaelani kepada radarcirebon.com. Dani menjelaskan, tim terpadu pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di pelabuhan Cirebon, melalui SK Kepala KKSOP Cirebon sejak 26 maret lalu, yang beranggotakan lintas sektoral TNI Polri, instansi vertikal seperti imigrasi, bea cukai, KKP Kemenkes, dan instansi pemerintah daerah lainnya.

\"Untuk memutus mata rantai Virus Corona ini kami hanya membuka 1 pintu masuk yakni Pos 1. Setiap orang yang keluar maupun masuk pelabuhan wajib menjalani pemeriksaan sesuai protokol atau SOP, jika ada yang suhunya di atas 37 derajat, orang umum maupun ABK tidak boleh masuk atau keluar Pelabuhan,\" jelas pria yang juga ketua GM FKPPI Kota Cirebon ini.

Dani mengungkapkan, tim KKP Kemenkes terus melakukan pemeriksaan terhadap kapal yang akan masuk Pelabuhan Cirebon. \"Jadi pemeriksaannya itu di perairan dengan jarak jauh 12-19 mil sebelum kapal masuk Pelabuhan Cirebon. Nah, untuk kapal asing yang negaranya sudah masuk daftar pandemi corona tidak boleh masuk Indonesia, maka akan kami larang sandar di Pelabuhan Cirebon. Sedangkan untuk kapal lokal, jika ada ABK terganggu kesehatanya, maka jangankan turun, kapalnya sandar saja tidak boleh. Kapal yang sudah sandar itu, berarti yang sudah dapat surat keterangan sehat saat pemeriksaan kesehatan di perairan sebelum masuk pelabuhan,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: