Petugas Awasi Lokasi Pasar Kaget

Petugas Awasi Lokasi Pasar Kaget

INDRAMAYU - Pengawasan ketat terhadap pasar kaget mulai dilakukan tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Anjatan. Apabila ada pedagang yang nekat menyelenggarakan pasar mingguan, langsung dibubarkan.

Pengawasan dilakukan seiring telah keluarnya imbauan agar semua aktivitas yang mengumpulkan masa dilarang pemerintah karena dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus corona lebih luas lagi. Termasuk larangan penyelenggaraan pasar kaget yang menjadi tempat berkerumunnya massa.

“Surat pemberitahuannya sudah disebar sejak seminggu lalu kepada semua pedagang pasar kaget. Sekarang tinggal pengawasannya. Tetap kami lakukan upaya persuasif,” kata Camat Anjatan Opik Hidayat SSos didampingi Kasi Trantib Karsam SH kepada Radar, Senin (6/4).

Kegiatan pengawasan melibatkan anggota Satpol PP, Polri dan TNI. Pamong Desa juga dilibatkan untuk sekaligus menyosialisasikan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona kepada masyarakat.

Hampir setiap hari, tim gabungan berpatroli ke desa-desa yang biasanya menggelar pasar mingguan. Mereka standby lebih awal untuk mencegah pedagang menggelar barang jualan dilokasi pasar kaget. “Hampir di setiap desa ada lokasi yang dijadikan pasar mingguan. Petugas rutin keliling dan standby disana,” tambah Karsam.

Sebelumnya, langkah serupa juga dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Haurgeulis. Yakni dengan mensterilkan kawasan Alun-alun Haurgeulis dari Pedagang Kaki Lima (PKL).

Puluhan pedagang disana diminta untuk sementara tidak berjualan sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian. Upaya ini dilakukan untuk mencegah keramaian masa ditengah pendemi wabah virus corona.

Tidak hanya PKL, perizinan untuk melaksanakan keramaian di kawasan alun-alun juga tidak akan dikeluarkan. Seperti misalnya pasar malam, kegiatan hiburan rakyat atau event promosi.

Kebijakan ini diambil selaras dengan surat edaran Bupati Indramayu tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus disiase-19 atau Covid-19. Sekaligus melaksanakan maklumat kapolri  tentang kepatuhan terhadap pemerintah dalam penanganan wabah virus corona. (kho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: