Sidang Pidana Teleconference

Sidang Pidana Teleconference

CIREBON– Diberakukannya social distancing dan physical distancing, tidak menghentikan upaya penegakan hukum. Persidangan tindak pidana umum, tetap dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Jalannya sidang dilakukan dengan teleconference. Majelis hakim di Ruang Sidang PN Kota Cirebon, sedangkan JPU mengikuti jalannya sidang di kantor Kejari. Para terdakwa di setiap perkara persidangan, dihadirkan di rumah tahanan (Rutan).

Sedangkan, para pihak pendukung seperti kuasa hukum dari pihak terdakwa, mengikuti persidangan di ruang sidang PN. Saksi ahli dari pihak JPU, bila diperlukan bisa dihadirkan untuk mengikuti jalannya sidang di kantor Kejari.

Kepala Seksi Pidum Kejari Kota Cirebon, Evelin Nur Agusta SH MH menyebutkan, sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung dan Jaksa agung Muda tindak pidana Umum (Jampidum), persidangan secara video conference atau teleconference ini sudah dilakukan sejak 30 Maret.

Pihaknya telah menyidangkan belasan para terdakwa tindak pidana umum, dan selama hampir dua pekan ini telah dilakukan 17 kali persidangan. Baik itu persidangan awal yang beragendakan pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, replik duplik, hingga menyimak pembacaan putusan yang disampaikan majelis hakim.

“Sebetulnya, kalau dari segi esensi persidangan tidak ada, karena semua mekanismenya dijalankan. Hanya memang tidak bertemu langsung,” ujar Evelin, Rabu (8/4).

Dari 17 kali persidangan ini, kata dia, belum ada kendala berarti. Sebab sebelum dibuka sidang oleh majelis hakim, semua kru di masing-masing tempat menyiapkan perangkat hardware dan software yang diperlukan, setelah visual dan audio di semua lokasi berfungsi, baru sidang bisa dimulai.

Selain pemberlakuan metode baru dalam proses menyidangkan terdakwa, Evelin menyebutkan ada beperapa kerja jaksa yang juga diatur dengan metode itu. Diantaranya, penyerahan perkara tahap II dari penyidik kepolisian ke JPU, juga dilakukan teleconference termasuk pemeriksaan berkas-berkasnya.

Barang bukti kasus dan berkas-berkas perkaranya dikirim ke kejaksaan, setelah hasil penelitian jaksa menyatakan berkas-berkasnya telah lengkap (P21). Tersangkanya dibuat berita acara penyerahan untuk dititipkan ke rutan.

“Hanya kendalanya saat ini rutan tidak menerima tahanan baru, sehingga untuk pelimpahan yang baru, ada sebagian tersangka yang tetap ditahan di kepolisian sambil menunggu jadwal sidangnya,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: