Pencaker Bertambah, Lapangan Kerja Minim

Pencaker Bertambah, Lapangan Kerja Minim

CIREBON- Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengatakan untuk menekan angka pengangguran di Kota Cirebon perlu adanya perubahan pola pokir dari pencari kerja (pencaker) menjadi pencipta kerja. Hal ini ia sampaikan saat pembukaan job fair yang diadakan dinsosnakertrans, Selasa (25/6). Dikatakan, luas wilayah Kota Cirebon yang sangat terbatas, membuat jumlah pengusaha kecil dan menengah harus ditingkatkan. Sementara perusahaan jasa dan perdagangan di Kota Cirebon kemungkinan akan mengalami kejenuhan dalam merekrut tenaga kerja. Sehingga jumlah pencipta tenaga kerja harus bertambah untuk menekan jumlah pencari kerja yang setiap tahun bertambah. Selain itu, Ano juga ingin perusahaan yang ada di Kota Cirebon bisa menyerap tenaga kerja minimal 60% adalah warga asal Kota Cirebon. \"Industri jasa dan perdagangan lama-lama akan jenuh dengan terus merekrut tenaga kerja. Oleh karena itu, perlu perubahan pola pikir pencari kerja menjadi pencipta kerja,\" ungkapnya. Sementara Kepala Dinsosnakertrans Kota Cirebon Jamaludin SSos mengatakan job fair merupakan salah satu upaya Pemerintah kota Cirebon untuk memfasilitasi antara pencari kerja dengan perusahaan. \"Ini menjadi kesempatan bagi para pencari kerja sebagai jembatan komunikasi dan informasi bagi mereka dengan perusahaan,\" ungkapnya. Sampai saat ini, tambah Jamaludin, jumlah tenaga kerja semakin berkurang sekitar 500 orang tiap tahunnya. Diharapkan job fair ini akan terus dilaksanakan tiap tahun, agar bisa menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya. Jamaludin menjelaskan, sekitar 30 perusahaan hadir dalam pameran kerja tahun ini. Ditambahkan, sekitar 90% perusahaan di Kota Cirebon sudah menerapkan gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon, sebesar Rp1.082.500,-. Apakah akan dinaikan kembali? Jamaludin belum bisa memastikan, sebab penetapan UMK sendiri kebijakannya ada di pemerintah, SPSI dan Apindo. Ia hanya mengimbau agar persahaan bisa memperhatikan hak-hak tenaga kerja, seperti menyediakan jamsostek, memperhatikan jam kerja yang manusiawi sesuai dengan aturan kerja yang ada. Jamaludin menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pembinaan agar perusahaan bisa memperhatikan hak tenaga kerja. Sebab, sambungnya, jenis perusahaan berbeda, ada yang kecil hingga ke perusahaan besar. \"Perusahaan besar ini, kita berlakukan untuk menerapkan aturan pemerintah, seperti memberi gaji sesuai dengan UMK yang ada,\" tegasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: