Melawan saat Ditangkap, Pelaku Jambret Ini Ditembak Polisi

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Jambret Ini Ditembak Polisi

CIREBON - A (25) nampaknya tidak takut dengan pandemi wabah virus corona. Remaja asal warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini, masih saja melancarkan aksinya, dengan menjambret handphone warga.

Akibatnya, jambret ini ditangkap oleh tim khusus gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Cirebon Kota yang dipimpin langsung Ipda Shindi Al-Afghany. Bahkan, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.

Kasus penjambretan ini bermula, Rabu (25/3) lalu sekitar pukul 16.35 WIB, korban bernama Inzie Zaqiah Noer (21) warga Kota Bogor berada di Jl. Siliwangi tepatnya di Gang Ketandan (samping DPRD Kota Cirebon) sambil menggunakan handphone.

Korban tidak menyadari kalau dirinya sudah diincar oleh pelaku. Karena saat itu situasi gang sedang sepi dan korban terlihat sedang lengah, pelaku sambil mengendarai sepeda motor langsung menjambret handphone korban kemudian kabur menuju jalan Siliwangi.

Mengalami peristiwa tersebut korban langsung mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk melapor. Polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan sudah mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.

Setelah lama dicari, akhirnya timsus gabungan mengetahui keberadaan pelaku. Selasa (7/4) timsus gabungan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di jalur Pantura Jl Raya Ahmad Yani (Bypass) Kota Cirebon diduga sedang mencari target untuk dijambret.

Pelaku kaget saat disergap polisi bahkan pelaku berusaha melawan untuk ditangkap hingga akhirnya dihadiahi timah panas (tembak) kakinya oleh polisi. Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.

\"Benar timsus gabungan telah menangkap pelaku jambret yang beraksi di Gang Ketandan. Karena pelaku dapat membahayakan petugas dan melakukan perlawanan saat ditangkap akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak),\" kata Kasubag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatija didampingi ketua timsus gabungan Ipda Shindi Al-Afghany, Jumat (10/4).

Iptu Ngatija menegaskan, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. \"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,\" pungkasny. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: