Usulan Proteksi Dunia Usaha

Usulan Proteksi Dunia Usaha

Untuk klaster pertama yakni perusahaan yang tetap membayar gaji penuh, beserta insentif. Klaster kedua, gaji penuh tetapi insentif tidak penuh. Klaster ketiga, gaji penuh dan insentif tidak dibayarkan sementara ini. Kemudian klaster keempat, terkait gaji dan insentif berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: