Usulan Proteksi Dunia Usaha

Usulan Proteksi Dunia Usaha

CIREBON - Pintu menuju Ramayana sudah ditutup menggunakan tralis. Cirebon Mall tampak semakin sepi dari pengunjung. Yang tersisa hanya beberapa toko elektronik. Eskalator untuk menuju lantai kedua juga mati, tujuannya untuk lebih efesiensi biaya tagihan listrik.

Situasi demikian menjadi gambaran terkini kondisi Cirebon Mall setelah Ramayana memutuskan berhenti beroperasi dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) 19 karyawan.

Di tengah situasi pandemi virus corona, unsur perwakilan dunia usaha dan pekerja meminta pemerintah kota menindaklanjuti rekomendasi yang telah dibahas dalam rapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Ketua Forum HRD Kota Cirebon, Tati Hartati menyampaikan, sedikitnya ada beberapa hal yang diharapkan dapat ditindaklanjuti pemerintah untuk memproteksi kepentingan tenaga kerja maupun pihak pengusaha.

Diantaranya mengeluarkan surat edaran yang memuat imbauan kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK selama masa kewaspadaan virus corona.

Selain itu, pemkot agar dapat memberikan keringanan, penundaan, atau penghapusan pajak dan retribusi daerah seperti PBB, reklame, hotel, restoran, dan sebagainya yang menjadi urusan kewenangannya.  Kemudian keringanan untuk iuran BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek.

“Perlindungan dari pemerintah mutlak diperlukan agar perusahaan dan pekerja bisa bertahan sampai pandemi ini berakhir dan bersama-sama bangkit kembali,” ujar Tati, saat menjadi salah satu narasumber Talk Show Warkop Waw.

Pemkot juga diminta agar memberikan insentif atau subsidi penghasilan bagi naker atau karyawan yang terdampak pengurangan penghasilan akibat penerapan WFH maupun korban PHK. Kemudian mengkordinasikan dengan pusat maupun provinsi untuk memberikan penundaan cicilan/angsuran pada bank atau lembaga keuangan lainnya.

Disampaikan dia, sedikitnya terdapat 134 perusahaan yang tergabung dalam forum HRD. Dari jumlah itu, 69 diantaranya telah menyampaikan usahanya terdampak perlambatan ekonomi akibat virus corona.

Beberapa perusahaan telah memberlakukan kebijakan terkait pengupahan. Ada yang membayarkan penuh gaji dan insentif termasuk tunjangan hari raya (THR). Ada juga yang memberlakukan pembayaran 70 persen, karena pemberlakukan work from home (WFH).

Terkait dengan keringanan penundaan cicilan/angsuran, juga diharapkan agar dapat difasilitasi pemerintah kota. Sebab, saat ini yang diberlakukan keringanan angsuran baik leasing maupun kredit perbankan hanya usaha harian. “Kita karyawan itu juga kan terdampak. Jadi mohon ini juga jadi perhatian,” tandasnya, diamini Ketua Serikat Pekerja RS Pelabuhan Irfan Hilmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengaku memahami apa yang menjadi masukan dari Forum HRD maupun Serikat Perkerja. Rekomendasi-rekomendasi telah disampaikan kepada walikota untuk dilakukan pembahasan dan tindak lanjut.

Disampaikan dia, sejauh ini baik pekerja maupun dunia usaha menunjukkan sebuah solidaritas dan saling mendukung. Pekerja mampu memahami kondisi saat ini, di mana perusahaan tidak beroperasi dengan normal. Dan perusahaan sebisa mungkin juga tetap memenuhi kewajibannya. “Kita bersyukur, semuanya saling memahami dan bisa saling menguatkan. Di tengah situasi sulit ini, kebersamaan menjadi sangat penting,” tuturnya.

Agus mengungkapkan, dari laporan yang dirangkum disnaker perusahaan dan pekerja memberlakukan mekanisme pengupahan masing-masing. Disnaker membaginya dalam empat klaster.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: