Cegah Covid-19, yang Membandel Ditertibkan Satpol PP

Cegah Covid-19, yang Membandel Ditertibkan Satpol PP

CIREBON - Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon sisir sejumlah minimarket, swalayan, dan kafe, Sabtu malam (11/4). Dan, masih ditemukan orang berkumpul dan sejumlah minimarket serta kafe yang tak mengindahkan surat edaran Bupati Cirebon.

Sejumlah minimarket yang buka melebihi jam yang telah ditentukan langsung dipaksa untuk tutup. Begitu juga dengan warga yang berkumpul di area publik, juga langsung dibubarkan. Mereka diminta kembali ke rumah masing-masing.

Kabid Tribuntransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon Iman Sugiharto mengatakan, giat itu guna pemantauan dan pengawasan kepatuhan dunia usaha sesuai surat edaran bupati. Di mana dalam surat itu ada aturan penutupan sementara tempat hiburan dan wisata serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern dan pasar rakyat atau pasar tradisional demi mencegah Covid-19.

Dalam giat itu, Satpol PP menerjunkan 71 personel dengan menggunakan kendaraan roda 4 sejumlah 4 unit, kendaraan roda 6 sejumlah 2 unit.

Sementara personel dibagi dalam 3 tim. Yakni ke Barat, Tengah, dan Utara. Satu per satu tempat swalayan, minimarket dan tempat hiburan didatangi oleh petugas.

Hasilnya, diketahui masih ada minimarket yang tidak mengindahkan pembatasan jam operasional. Yakni di Kecamatan Gunung Jati, wilayah Kecamatan Weru, dan Kecamatan Depok, serta kafe di Pilang dan sebuah kafe di Jl Tuparev.

“Jadi ada 3 Minimarket dan 2 kafe yang masih buka melebihi aturan. Kita langsung ambil tindakan dengan melakukan pembinaan dengan meminta untuk tutup saat itu juga. Anggota juga mendampingi dan mengawasi sampai minimarket dan kafe benar-benar tutup,” katanya.

Setelah semua dipastikan tutup, Satpol PP mendatangi masyarakat yang berkerumun di beberapa titik. Yakni Alun-alun Palimanan, Alun-alun Arjawinangun, Hutan Kota Sumber dan Taman PKK Sumber. Mereka langsung dibubarkan dan diperintahkan agar pulang ke rumah masing-masing.

“Di beberapa alun-alun dan tempat keramaian masih ada yang berkumpul. Jadi kita bubarkan dan memberikan pembinaan agar pulang ke rumah. Pedagang di titik alun-alun juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan serta menggunakan masker dan membatasi jam operasional,\" ujarnya.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mendatangi sejumlah rumah makan. Petugas memberikan sosialisasi standar kesehatan maksimum seperti penyediaan tempat cuci tangan dan sabun serta para pegawaianya juga menggunakan masker.

“Dimohon kerja sama masyarakat, khususnya pelaku usaha agar mematuhi imbauan pemerintah dalam hal ini Pemda Kabupaten Cirebon dalam rangka pencegahan Covid-19,” pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: