Doni Monardo: PSBB Mengacu Permenkes

Doni Monardo: PSBB Mengacu Permenkes

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menegaskan, pedoman PSBB mengacu kepada peraturan menteri kesehatan. Bukan aturan lainnya. 

Yang dimaksud adash Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 9 tahun 2020. \"Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai physical distancing,” kata Doni, kepada wartawan di Jakarta.

Seperti diketahui, terkait PSBB ada dua aturan menteri yang salah satu pasalnya berbenturan. 

Pada Permenkes 9 tahun 2020 tentangPSBB disebutkan angkutan roda dua hanya boleh mengangkut barang.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran PMK No 9 tahun 2020 tertanggal 3 April 2020 yang menyebutkan \"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang\".

Sedangkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan tertanggal 9 April 2020 disebutkan kendaraan roda dua dapat mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu.

Pasal 11 huruf d menyebutkan: \"dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait ini, Doni menyatakan, Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan sudah melapor.

Permenhub (peraturan Menteri Perhubungan) efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana. “Jadi, setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub akan menyesuaikan,\" kata Doni. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: