Badan Geologi Pastikan Jotang Aman untuk Relokasi Korban Cigintung

Badan Geologi Pastikan Jotang Aman untuk Relokasi Korban Cigintung

MAJALENGKA – Keinginan masyarakat atau korban pergerakan tanah di Dusun Cigintung, Desa Cimuncang, Kecamatan Malausma, yang bersikukuh menempati tanah relokasi di Blok Jotang, Desa Jagamulya, tampaknya mulai mendapat titik terang. Pasalnya, secara mengejutkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Badan Geologi sudah mengeluarkan surat, bahwa lokasi yang dipilih warga tersebut dinilai aman dari ancaman bencana alam termasuk pergerakan tanah. Hal itu berdasarkan riset penelitian perihal permohonan kajian geologi tanggal 9 Maret 2013 dengan surat nomor 16/9/45/BGL.V/2013. Surat itu dibacakan oleh wakil kepala pelaksana Memet R Hidayat di hadapan warga Cigintung dalam musyawarah di Balai Desa Cimuncang bersama Muspika, Pokja Penanggulangan Bencana Cigintung, Komisi A DPRD serta BPBD Kabupaten Majalengka, Kamis (27/6). Memet menyampaikan kawasan di Blok Jotang diharapkan dapat menampung sekitar 677 kepala keluarga (KK). Lokasi yang berada sekitar 2 kilometer dari lahan yang terlanda tanah longsor di Desa Cimuncang tengah menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka. Mengingat relokasi yang sudah ditetapkan di Desa Cipicung dianggap masyarakat korban bencana terlalu jauh. Kalau relokasi di Cipicung letaknya sekitar 7 kilometer dari lahan mereka sebelumnya yang terlanda longsor. “Hasil pemeriksaan dari lembaga terkait itu yakni pemeriksaan daerah lahan calon relokasi korban bencana gerakan tanah di beberapa wilayah di antaranya Desa Malausma, Sukamulih dan Pasir Madang, Kecamatan Malausma. Hasilnya dari surat yang berisi kondisi daerah relokasi, yakni morfologi menyebutkan bentangan alam daerah relokasi merupakan suatu lereng bukit yang di bagian atasnya memiliki topografi landai dengan kemiringan 10-15 derajat. Di beberapa tempat terdapat pematang setinggi 1-2 meter bekas diterasiring,” paparnya. Memet juga menyebutkan, untuk batuan dasar pembentuk lereng pada lahan relokasi berupa endapan breksi tufaan yang bersifat kurang kompak. Batuan ini telah mengalami pelapukan lanjut menjadi tanah lempung yang bersifat lunak bila jenuh air serta memiliki plastisitas rendah dengan ketebalan mencapai lebih dari 2 meter. Adapun pada tata guna lahan dan keairan sendiri di daerah Blok Jotang merupakan tanaman kayu albasiah, kebun teh serta belukar sebagai tumbuhan penutup. Kondisi keairan tergolong rendah, tidak ada genangan air. Serta mengenai potensi gerakan tanah dari hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan, bahwa di daerah tersebut tidak dijumpai adanya kejadian gerakan tanah. Daerah tersebut dapat dijadikan lokasi pemukiman. Sedangkan untuk memperoleh sumber air maka masyarakat di daerah itu dapat memanfaatkan mata air Situhiang yang berada di utara daerah relokasi. “Namun pada rekomendasi surat ini disarankan pemukiman baru itu agar tidak dibangun dekat tebing lereng atau pematang untuk menghindari kemungkinan terjadinya longsor. Kemudian hindari upaya melakukan pemotongan lereng yang terjal,” bebernya. Di samping itu, lanjut Memet, diharapkan menjaga drainase yang baik. Hindari kemungkinan terjadinya genangan air, karena kandungannya yang tinggi berpotensi menurunkan tingkat stabilitas lereng. Bila dilakukan upaya penggalian dan penimbunan (cut and fill) maka daerah terbuka agar segera dihijaukan kembali. Selain itu juga, kata Memet, isi dari surat tersebut yakni pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya tanah longsor kepada masyarakat setempat agar terhindar dari ancaman tanah longsor. Ketua Pokja Penanggulangan Bencana Asep Taufik Akbar, mengapresiasi keputusan dari badan geologi tersebut. Menurutnya itu merupakan keputusan proporsional yang harus segera dijalankan oleh pemerintah dalam hal menyetujui relokasi di tempat yang semula diinginkan warga Dusun Cigintung itu. “Kami tetap akan mengikuti visi dan kebutuhan masyarakat. Kita coba berpikir realistis. Jangan sampai pemerintah menghambat. Seharusnya berpihak kepada masyarakat tentang upaya dan terobosan diharapkan ini,” tegasnya. Ia menegaskan, kalau pemerintah tidak juga menyetujui tetap ingin di Cipicung menjadi sangat realistis. Pasalnya, hingga saat ini korban pergerakan tanah belum ada gambaran, mengingat pemerintah belum ada pandangan dan persepsi. Padahal tahap awal sudah layak untuk bergerak lebih baik. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Majalengka Eka Nuriyah, yang turut hadir bersama wakil ketua serta anggotanya tersebut berjanji akan segera menindak-lanjuti surat tersebut melalui kajian rapat banmus serta APBD perubahan. “Kami datang ke sini (Balai Desa Cimuncang, red) sebagai upaya bagaimana masyarakat ingin segera membangun kehidupan baru. Kami akan perjuangkan dan mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan,” janjinya. (ono)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: