Komnas HAM Ikut Menolak, RUU Ormas Melawan UUD 1945

Komnas HAM Ikut Menolak, RUU Ormas Melawan UUD 1945

JAKARTA - Penolakan terhadap rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) semakin kuat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pembatalan rencana pengesahan itu karena bertentangan dengan jaminan kebebasan berserikat seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Koordinator Subkomisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, RUU Ormas tidak menggunakan perspektif HAM. Sebaliknya, masih menggunakan kerangka pikir untuk mengendalikan secara arbitrer kebebasan berserikat. \"RUU ini terlalu mengontrol dan membatasi, bahkan mengendalikan ormas. Terlihat tidak ada perubahan dalam kerangka pikir RUU Ormas ini dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas,\" ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Radar Cirebon), kemarin. Lebih berbahaya lagi karena dalam RUU tersebut disebutkan berbagai larangan dan kewajiban terhadap ormas, namun tidak spesifik, sehingga dinilai kabur dan multitafsir. \"Misalnya tentang dianggap mengancam persatuan dan kesatuan. Apa maksudnya melanggar kesatuan dan persatuan itu?\" ucap Roichatul. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud  membantah tudingan bahwa RUU Ormas bertentangan dengan konstitusi Indonesia,  yaitu UUD 1945. \"Kalau  dikatakan RUU ini mengekang kebebasan, kita katakan ini salah satu prinsipnya sesuai dengan konstitusi UUD 45 pasal 28c ayat 2. Di situ disebutkan, dalam menjalankan kebebasan, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan UU untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain,\" tegasnya. Berdasar data Kemendagri, saat ini tercatat 65.577 ormas dengan anggota mencapai jutaan orang. Itu termasuk yayasan dan sebagainya. Menurut dia, aktivitas para anggota itu bersinggungan dengan masyarakat banyak. \"Sehingga perlu didorong tata kelola yang baik agar tercipta sistem bernegara yang baik,\" ungkapnya. Daud  juga memastikan bahwa RUU yang baru lebih melindungi ormas jika dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1985. \"Di UU terdahulu, ormas dapat dibubarkan bila tidak menggunakan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Di RUU yang baru, pembubaran harus melalui putusan pengadilan jika berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum, harus dapat fatwa dari Mahkamah Agung,\" imbuhnya. (gen/c1/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: