Pemdes Dilarang Eksekusi Langsung Kejanggalan BLSM

Pemdes Dilarang Eksekusi Langsung Kejanggalan BLSM

MAJALENGKA – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM menegaskan, pemerintah desa (pemdes) maupun kelurahan tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi langsung terkait adanya temuan kejanggalan mengenai penerimaan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). “Selama ini memang berkembang pemdes dan kelurahan sering mengeksekusi secara langsung untuk mendata sejumlah penerima yang tidak sesuai,” jelas Eman, dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin (30/6). Namun demikian, dirinya menjelaskan ada beberapa dasar dan langkah untuk mengatasi adanya kejanggalan penerimaan bantuan tersebut. Di antaranya, pemdes/kelurahan bisa mengembalikan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) itu kepada pihak kecamatan yang akan ditembuskan kepada PT Pos. Nantinya, pemdes bisa menyiapkan surat sementara untuk warga yang berhak menerima. Mekanisme lain, kata Eman, pemdes juga bisa menggelar musyawarah tingkat desa begitupun kelurahan manakala beberapa kartu sudah dikembalikan. Keputusan data yang diperoleh lembaga desa tersebut diserahkan kepada PT Pos yang nantinya akan ditembuskan ke Jakarta (Kemensos). “Jumlah data yang tidak valid tersebut, PT Pos sebelumnya mengkonfrimasikan kepada pihak pemdes untuk dijadikan dasar musyawarah desa. Karena biasanya beberapa kejadian seperti yang bersangkutan (penerima) sudah pindah alamat, alamat tidak diketahui, dan meninggal namun tidak ada ahli warisnya hingga yang bersangkutan tidak masuk dalam kategori penerima bantuan itu,” jelas Eman. Lebih lanjut, Eman menjelaskan, dari musyawarah lembaga tingkat desa dan kelurahan tersebut untuk menentukan siapa penggantinya, jika terdapat ketidaksesuaian penerima BLSM itu. Adapun jumlah penerima bantuan di Kabupaten Majalengka sendiri mencapai 99.579 rumah tangga miskin (RTM). Jumlah tersebut identik dengan jumlah penerima beras miskin (raskin). Setiap desa/kecamatan jumlahnya sama dengan pagu raskin yang selama ini telah berjalan yang berdasarkan informasi BPS tahun 2011. Di samping itu, kewenangan pemda hanya sebatas memfasilitasi dan mengimplementasikan. Sejatinya program dari pemerintah pusat ini harus diamankan dan dilaksanakan. Namun tidak dapat dipungkiri jika terdapat beberapa pro dan kontra khususnya dalam pendataan layak atau tidaknya yang bersangkutan tersebut. “Seperti secara teknis pendataan tersebut mengacu pada tahun 2011 lalu. Tapi kami sudah membentuk petugas pendamping di setiap kecamatan di 26 kecamatan se-Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung Arifin mengaku, dirinya menyerahkan sepenuhkan masalah pendataan penerima BLSM tersebut kepada PT Pos. Pasalnya, pemdes tidak ingin disalahkan terkait adanya temuan kejanggalan mengenai data yang selama ini juga dikeluhkan beberapa kepala desa lain di Majalengka. “Bukannya saya menolak bantuan itu. Tapi saya menginginkan pihak Pos itu menyerahkan secara langsung daftar nama itu kepada masyarakat yang berhak menerima. Jangan mengacu pada data tahun 2011 lalu. Karena pemdes tidak ingin disalahkan oleh masyarakat dengan adanya masalah ini,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: