DPRD: Bupati Dilarang Mutasi Pejabat
SUMBER- DPRD Kabupaten Cirebon mengeluarkan edaran per 30 Mei 2013 kepada Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM, agar tidak melaksanakan mutasi. Edaran tersebut melarang adanya mutasi enam bulan sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Ketua DPRD, H Tasiya Soemadi Al Gotas SE MM mengungkapkan, surat dari DPRD dikeluarkan berdasarkan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala daerah yang daerahnya akan menggelar pilkada dalam waktu enam bulan ke depan dilarang melaksanakan mutasi. Larangan mutasi pejabat struktural dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/5335 SJ tertanggal 27 Desember 2012, tentang pelaksanaan mutasi pejabat struktural menjelang pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas, profesionalitas para pejabat di daerah yang menyelenggarakan pilkada. Gotas -sapaan akrab ketua DRPD Kabupaten Cirebon- menuturkan, aturan tersebut harus benar-banar ditaati. Bila tidak, ia mengancam akan menindaknya. \"Terhitung enam bulan sebelum masa jabatan bupati Cirebon, per tanggal 30 Mei kita telah mengingatkan bupati Cirebon untuk tidak melakukan mutasi. Kalau dilanggar, kita akan tindak tegas, bila perlu diusut motifnya. Ini demi kondusivitas jelang pilkada. Kecuali bila pejabat itu bermasalah atau meninggal dunia,\" ujarnya, kepada Radar, Minggu (30/6). Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon, H Supadi Priyatna SH MSi punya persepsi sendiri terkait edaran tersebut. Menurutnya, substansi dari surat edaran Mendagri hanya bersifat imbauan, bukan aturan baku. Mutasi tetap boleh dilaksanakan untuk pengisian jabatan yang lowong, dengan tidak melakukan pemberhentian pejabat (non job), menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional. Serta melaksanakan putusan pengadilan kepada PNS yang tersangkut masalah tindak korupsi, atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan serta pidana lainnya. \"Ini hanya bersifat imbauan. Dalam surat edaran itu ada pengecualian kalau di dalam struktural terdapat kekosongan dan pensiun, maka penyelenggaraan mutasi pegawai pun boleh dilakukan,\" tuturnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: