Ormas Dilarang Sweeping

Ormas Dilarang Sweeping

CIREBON - Mengantisipasi tindakan anarkis, Polda Jawa Barat melarang aksi penyisiran (sweeping) tempat hiburan yang kerap dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) sebelum dan ketika bulan Ramadan berlangsung. Bahkan, polisi tidak segan akan menindak tegas setiap ormas yang membandel melakukan aksi sweeping. Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suhardi Alius kepada para awak media saat melakukan kunjungan kerjanya di Cirebon, kemarin (2/7) .Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini menegaskan bahwa ormas tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan sweeping dan sudah merupakan tindak kriminal. “Untuk itu, kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kekhusyukan Ramadhan tahun ini dengan cara tidak bergerak sendiri jika menemukan tempat hiburan yang masih buka. Tolong masyarakat bekerja sama dengan melaporkan ke aparat jika menemukan tempat-tempat tersebut yang masih buka,” tegas Kapolda. Ditambahkan, pihaknya sudah memerintahkan kepada para Kapolres se-Jawa Barat untuk berkoordinasi dengan Pemda setempat dan pengusaha tempat hiburan serta instansi terkait soal aturan jam operasi tempat hiburan. “Saya minta kepada para pengusaha tempat hiburan untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah setempat terkait jam operasi tempat hiburannya. Jika ada yang membandel, maka pengusaha tersebut sudah melanggar hukum. Jadi, mari kita hormati bulan suci Ramadan ini,” imbuhnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: