Lelang Gedung Wanita Tunggu Persetujuan DPRD

Lelang Gedung Wanita Tunggu Persetujuan DPRD

CIREBON– Lelang Gedung Wanita (GW) yang dijadwalkan awal Juli ini, kembali tertunda. Pasalnya, untuk melakukan proses pelelangan diperlukan persetujuan dari DPRD Kota Cirebon. Rabu (3/7), Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mendengarkan pemaparan dari tim seleksi dan pihak terkait pelelangan GW. Seusai memaparkan perkembangan GW kepada wali kota, Ketua Tim Seleksi Pelelangan GW, Drs Agus Mulyadi MSi mengatakan ekspos di hadapan wali kota dilakukan terkait pelaksanaan lelang maupun kontrak lelang. “Kita lelang investasi. Harus berhati-hati,” ucapnya. Selanjutnya, tim seleksi akan melakukan tahapan persetujuan dari DPRD Kota Cirebon sesuai dengan aturan dalam PP No 50 tahun 2007 tentang Kerja sama Daerah. Dikatakan, kerja sama aset daerah yang akan dimanfaatkan, harus mendapatkan persetujuan DPRD. Kamis (4/7), permohonan izin prinsip untuk pelelangan GW akan dilayangkan kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Kita pernah targetkan awal Juli sudah lelang. Kali ini bergeser ke minggu kedua Juli,” ujar Agus. Mundurnya waktu pelelangan, disebabkan karena prosedur yang harus ditempuh. Terkait isi kontrak, Agus menerangkan bahwa dalam klausul kontrak akan diminta jaminan investor untuk melaksakan pembangunan dan pemanfaatan sesuai dengan apa yang disampaikan. Hal ini, ujarnya, mengantisipasi kemungkinan perbedaan pekerjaan di kemudian hari. “Kami sangat hati-hati,” tukasnya. Untuk isi kontrak secara detail, akan dibahas oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD). Setelah mendapatkan persetujuan DPRD, lelang investasi akan diumumkan. Agus menjelaskan, untuk investasi di GW, Pemkot Cirebon memberikan jangka waktu hingga 25 tahun. meskipun dalam aturan diperbolehkan hingga 30 tahun, angka 25 tahun sudah cukup untuk investor. “TAIS dimanfaatkan 25 tahun tanpa kejelasan pemasukan bagi pemkot. Ini tidak boleh terulang,” tegasnya. Agus menerangkan, untuk setiap tahun setelah dikelola investor, pemkot mendapatkan royalti untuk pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). Nilai tersebut akan naik setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang akan dirumuskan. Di samping itu, pemkot memiliki beberapa syarat umum untuk calon investor. Yakni, pihak ketiga yang akan memanfaatkan GW harus memiliki pengalaman, laporan keuangan yang baik dan siap di audit, serta tidak masuk daftar hitam atau black list sebagai perusahaan. Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon, Drs Abdullah Syukur MSi mengatakan, setelah proses pelelangan GW selesai, pihaknya akan langsung menggarap TAIS secara maraton. “Pola bangun guna serah akan digunakan pada TAIS. Kami akan konsep secara matang,” tukasnya. Pengalaman 25 tahun TAIS dimanfaatkan tanpa ada pemasukan untuk pemkot, dijamin tidak akan terulang kembali untuk 25 tahun yang akan datang. Terkait usulan pengelolaan TAIS kepada pemkot, Syukur mengaku pemkot tidak mampu untuk melakukannya. Karena itu, hal ini menjadi salah satu alasan GW dan TAIS dikelola kerjasama degan pihak ketiga. Pasalnya, pemkot tidak mampu secara anggaran untuk memanfaatkan GW dan TAIS sebagai gedung pertemuan dan tempat hiburan. “Kita lebih memilih dipihakketigakan,” cetusnya. Menurut Syukur, setidaknya membutuhkan dana hingga Rp30 miliar bahkan lebih, untuk memanfaatkan TAIS. Ke depan, untuk investor GW dan TAIS, akan dibebani biaya royalty kepada Pemkot dan pembayaran dimuka yang dibayarkan saat kontrak. Karena itu, lanjut Syukur, investor harus dapat menghitung besaran keuntungan yang didapat. Memahami hal itu, pemkot mempersilakan investor mengembangkan GW tanpa mengubah fungsi utama sebagai gedung pertemuan. “Gedung Wanita tetap sebagai gedung pertemuan. Investor boleh menambah restoran, cafe atau tempat usaha lainnya,” ucap Syukur. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: