Pencuri Burung Tertangkap Massa

Pencuri Burung Tertangkap Massa

CIREBON – Apes. Spesialis pencuri burung berinisial JT kini harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Sumber. Pria asal Desa Cempaka, Kecamatan Talun itu, diamankan saat terpergok mencuri burung milik AM, yang ditaruh di depan rumahnya yang berlokasi di Perumahan Palm Pasalakan, Kacamatan Sumber.

Kapolsek Sumber AKP Sobirin melalui Kanit Reskrim Ipda Deny Arisandy mengatakan, aksi pelaku sebenarnya terjadi pada Selasa (5/5) di rumah korbannya. Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku dengan sengaja berkeliling ke Perumahan Palm Pasalakan. Dia mengamati keadaan dan mencari sasaran korbannya.

\"Pelaku terlebih dahulu mengamati keadaan di sekiar. Setelah sepi, lalu pelaku masuk ke rumah korban, dengan cara memanjat pagar rumah milik korban, yang pada saat itu dalam keadaan tertutup dan terkunci,\" paparnya.

Sesampainya di dalam halamanan rumah, pelaku langsung menuju pada dua ekor burung yang pada saat itu ada di dalam sangkar dan digantung di teras depan plafon rumah. Pelaku pun mencoba mengambil burung jalak suren warna hitam. Apes, ketika tangan pelaku masuk dalam sangkar hendak mengambil burung, pemilik burung keluar rumah.

AM yang melihat pelaku hendak mengambil burung miliknya, tersentak. Dia spontan teriak maling di tengah malam. Teriakan itu langsung terdengar oleh tetangganya. Sedangkan pelaku, bergegas melarikan diri dari pengejaran korban. Untungnya, beberapa tetangga yang dengar bergegas, sehingga pelarian pelaku berhasil digagalkan.

\"Pelaku sempat melarikan diri ketika terpergok oleh pelaku. Setelah dilakukan pengejaran oleh masyarakat, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh korban bersama warga lainnya dengan jarak sekitar 50 meteran dari lokasi kejadian,\" terangnya.

Masyarakat setempat tidak langsung main hakim sendiri. Namun, segera menghubungi Polsek terdekat. Setelah polisi datang, pelaku dan barang buktinya kemudian diserahkan kepada polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sampai di unit Reskrim Polsek Sumber, pelaku diperiksa oleh penyidik. Dari pengakuannya, pelaku mengakui perbuatannya, dan dia juga mengaku sudah dua kali melakukan pencurian burung di rumah milik AM.

\"Di rumah yang sama, pelaku mengaku sudah mencuri burung sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 jo 363 KUHpidana tentang percobaan pencurian  dengan ancaman hukuman 5 tahun,\" pungkasnya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: