Keberatan, Rakor Ganti Rugi Lahan Tol Terjadi Adu Mulut
MAJALENGKA – Rapat koordinasi eksekusi pengosongan lahan untuk pembangunan ruas jalan tol Cikopo-Palimanan di wilayah Kabupaten Majalengka di aula Mapolres Majalengka sempat terjadi adu mulut. Pantauan Radar, ketegangan terjadi usai rapat selesai antara fasilitator Desa Jatisura, Kecamatan Jatiwangi, dengan pihak Tim Pengadaan Tanah (TPT). Ketegangan juga sebelumnya sempat terjadi ketika rapat tengah berlangsung saat dengar pendapat dari sejumlah tamu undangan. Ketegangan terjadi berawal dari Kapolsek Jatiwangi Kompol Edi Budi menyarankan kepada pihak TPT bahwa di wilayahnya, 10 hari ke depan akan dilangsungkan panen bagi sejumlah petani. Otomatis lahan yang ditanami masyarakat tersebut akan dikosongkan (dieksekusi). “Kami berharap, pengeksekusian khususnya di wilayah Jatiwangi bisa diundur, karena melihat masyarakat kami atau setelah panen dilaksanakan. Terlebih setiap ada kegiatan dari PU maupun TPT terkait mengenai tol tersebut pihak kami tidak mengetahui. Justru informasi itu tahu dari laporan warga kami,” katanya diiyakan Danramil Jatiwangi Kapten Arh Endang. Sementara itu, fasilitator Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi Omo Kantama mengaku, masyarakat di wilayahnya masih keberatan dengan ganti rugi lahan tol. Pasalnya, dirinya mendapat aduan jika harga tanah satu hamparan itu jauh berbeda. Terlebih saat dana tersebut dikonsinyasikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Majalengka masyarakat tetap keberatan. Adapun masyarakat yang sempat datang ke PN malah kalau masalah itu sepenuhnya ke TPT. “Di beberapa desa di antaranya Jatisura, Surawangi dan Jatiwangi memang kondusif. Tapi yang menjadi kendala bagi masyarakat yaitu ketika mereka sudah di PN malah pihak PN itu tidak tahu. Mereka (PN, red) bilang sepenuhnya ke ketua TPT (Pak Eten, red). Padahal setiap sosialisasi di Jatiwangi itu kondusif. Inginnya, warga yang terkena dampak pembebasan lahan tol itu duduk bersama dan membahas masalah ini,” tegasnya. Namun demikian, aksi adu mulut tersebut sempat diredam oleh Kabag Ops Kompol H Johnson Madui yang mengatakan kalau masalah harga serta konsinyasi itu di luar jalur rapat koordinasi. Pasalnya, rakor tersebut hanya menetapkan kesiapan eksekusi yang direncanakan akan dilaksanakan Sabtu-Senin (6-8/7). “Kalau masalah itu silakan setelah rapat ini selesai saja. Karena di sini itu membahas soal eksekusi,” tegas Kabag Ops. Aksi itu kembali terulang usai rapat selesai. Sempat menjadi perhatian dari sejumlah tamu undangan dan wartawan yang meliput. Namun, adu mulut tersebut berangsur tertib dan keluar dari ruangan aula mapolres dengan kondusif. Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Eten Roseli mengaku, tetap akan melaksanakan eksekusi lahan. Terkait masalah fasilitator Desa Jatisura, dirinya menjelaskan, bukan pihak Kementerian PU atau TPT tidak ingin dan tidak mampu membayarkan uang ganti rugi lahan tersebut. Namun, itu sudah keputusan P2T bahwa dana tersebut sejatinya dikonsinyasikan ke PN. Bila masyarakat tetap menolak dengan harga yang sebelumnya sudah ditentukan maka dipersilakan membuat perjanjian atau menggugat ke PN. “Kami tetap menginginkan pelaksanaan itu secepatnya dilakukan. Ini sebagai pembuktian bahwa pembangunan ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan tersebut akan secepatnya dilaksanakan. Oleh karena itu kami memohon kepada tim pengawalan eksekusi untuk mengamankan wilayah (lahan, red),” paparnya. Eten menyebutkan, tercatat dari rekap pemilik tanah yang dikonsinyasikan di wilayah Majalengka di antaranya, untuk Kecamatan Kertajati terdapat dua desa yakni Palasah dan Kertawinangun. Sedangkan di Kecamatan Jatiwangi yang dinilai titik tersebut masyarakat setempat masih bertahan di antaranya Desa Jatiwangi, Surawangi dan Jatisura. Kemudian dua desa lain yakni Desa Beusi, Kecamatan Ligung serta Desa Pasirmalati, Kecamatan Dawuan. Disusul tiga Desa dan satu sebagai junction di Kecamatan Sumberjaya di antaranya Bongas Kulon, Bongas Wetan serta Panjalin Kidul. “Total dari sembilan desa serta satu desa Junction jumlah pemiliknya mencapai 95 orang serta 133 bidang. Adapun luas mencapai 180.629 meter persegi dan nilai uang konsinyasi yang belum juga diambil bagi pemilik lahan mencapai Rp10.228.264.488,” pungkasnya. (ono) FOTO: ONO CAHYONO/RADAR MAJALENGKA ADU ARGUMEN. Fasilitator Desa Jatisura Kecamatan Jatiwangi beradu argumen dengan tim pengadaan tanah (TPT) usai rapat koordinasi eksekusi pengosongan lahan bagi pembangunan ruas jalan Tol Cikopo-Palimanan, di aula Mapolres Majalengka, kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: