31 Minimarket Tak Sesuai RTRW

31 Minimarket Tak Sesuai RTRW

KEJAKSAN- DPRD dibuat kecewa oleh pemerintah Kota Cirebon. Sedikitnya 31 minimarket berada di luar titik yang telah ditentukan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ada. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Eman sulaiman mengatakan, total seluruh minimarket yang ada sebanyak 79 buah. Sementara dalam draf perda minimarket, DPRD Kota Cirebon hanya menoleransi 48 titik minimarket. “Nah untuk sisanya, ya pemerintah harus berani tegas. Harus diberikan eksekusi dan sanksinya seperti apa. Yang tidak berizin ya harus ditutup,” ujarnya, kemarin. Lebih lanjut dikatakannya, keberadaan minimarket yang tidak dapat dikendalikan ini sangat meresahkan para pedagang kecil. Terlebih di beberapa titik, terdapat minimarket yang jaraknya sangatlah dekat dengan pasar tradisional. “Kalau memang melanggar ya harus ditutup, jangan sampai merugikan masyarakat,” tukasnya. Ditambahkan, dengan adanya perda minimarket yang sedang digagas ini, keberadaan minimarket akan coba ditata kembali. Termasuk nasib minimarket yang sekarang sudah beroperasi namun tidak mengantongi izin, harus ditindaklanjuti. “Insya Allah perda minimarket bulan ini bisa rampung, sehingga bisa segera diimplementasikan,” tukasnya. Sekretaris Komisi B DPRD Kota Cirebon, Iko Pekasa pun menilai pemerintah kota tidak becus dalam menangani permasalahan minimarket. Meski dalam perwali minimarket sudah diatur, namun hingga kini masih saja bermunculan minimarket baru. Padahal seharusnya, pihak pemerintah dalam hal ini bersinergis untuk menegakan peraturan yang ada. “Oke kalau BPMPP mengaku tidak akan mengeluarkan izin lagi, tapi bagaimana dengan OPD yang lainnya? Pasti ada yang salah sehingga minimarket terus bertambah,” lanjutnya. Politisi Partai Damai Sejahtera ini pun menyarankan agar OPD terkait duduk bersama menghadapi permasalahan ini. Mengingat jumlah minimarket semakin lama terus bertambah. “Instansi terkait harus duduk bersama menyikapi permasalahan ini. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” tukasnya. Selain itu, Iko pun berharap pihak penegak aturan dalam hal ini Satpol PP juga bisa bertindak tegas dan mengambil tindakan pada minimarket yang telah melanggar perda dan tidak berizin. “Berikan sanksi tegas, tutup dan jangan dioperasionalkan kembali,” tukasnya. (kmg)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: