Waga Ditangkap saat Jual Motor Curian

Waga Ditangkap saat Jual Motor Curian

TERISI - Petugas Reserse Kriminal Polsek Terisi berhasil mengamankan Sap alias Waga (25), warga Desa Karangasem Kecamatan Terisi. Sap diringkus saat tengah menjual sepeda motor hasil curian kepada calon pembeli, Kamis (4/7). Pelaku kemudian digiring ke mapolsek setempat untuk penyidikan lebih lanjut. Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu bernomor polisi E 3921 TX sebagai barang bukti. Kendaraan roda dua berwarna hitam itu rencananya akan dijual kepada warga di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya. Calon pembeli yang melakukan pengecekan terhadap dokumen kendaraan yang hendak dibelinya menemui kejanggalan. Saat surat-surat kendaraan itu ditanyakan, Sap tidak bisa menunjukkan. Pembeli semakin curiga dan setelah mengetahui kendaraan yang dibelinya bermasalah, kemudian melaporkannya kepada petugas kepolisian. Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa Suzuki Satria Fu bernomor polisi E 3921 TX itu milik Masyaful Alam (35), warga Desa Karangasem Kecamatan Terisi yang hilang saat diparkir di halaman rumahnya. Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hadi Bawono, melalui Kapolsek Terisi AKP Abdul Zahri didampingi Kanit Reskrim Bripka Asep Saepuloh, menerangkan bahwa Sap telah mengakui perbuatannya dan telah beberapa kali melakukan pencurian motor. “Untuk modus operandi yang digunakan pelaku, yakni menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil diambil pelaku, kemudian sepeda motor curian dilarikan untuk dijual. Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman humuman diatas 5 tahun penjara,” terangnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: