2 Napi Asimilasi Rutan Kuningan dan Indramayu Kambuh

2 Napi Asimilasi Rutan Kuningan dan Indramayu Kambuh

CIREBON - Kebijakan pemerintah memberikan asimilasi kepada para tahanan karena dampak corona virus disease (covid-19), tidak sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik.

Ada saja oknum narapidana (napi) asimilasi dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan yang kambuh kembali melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin Bc IP SH MH menjelaskan, warga binaan rutan dan Lapas di wilayah Ciayumajakuning yang mendapahkan asimilasi sampai dengan saat ini jumlahnya 550 orang.

Karena mendapatkan asimilasi, mereka di bawah pengawasan bapas dan menjadi klien. Karenanya bapas melakukan pembimbingan hingga pembinaan.

Dari 550 yang mendapatkan asimilasi, 2 orang melakukan pelanggaran hukum dari Rutan Indramayu dan Rutan Kuningan yakni kasus narkotika dan kasus pencurian dengan kekerasan.

Selengkapnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: