Total Anggaran Penanganan Corona Bengkak Jadi Rp677,2 Triliun

Total Anggaran Penanganan Corona Bengkak Jadi Rp677,2 Triliun

ANGGARAN untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebagai dampak dari Covid-19 yang tertuang dalam revisi Perpres 54/2020 sebesar Rp677,2 triliun. Angka itu membengkak dari nilai sebelumnya sebesar Rp641,17 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pengeluaran itu akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

“Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun,” kata Sri Mulyani setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang Penetapan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Perubahan Postur APBN 2020 melalui telekonferensi, Rabu (3/6).

Menurut Sri Mulyani, bidang kesehatan memakan Rp87,55 triliun yang berisikan tentang belanja penanganan Covid, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk Jaminan Kesehatan Nasional, pembiayaan Gugus Tugas, dan insentif perpajakan.

Lalu untuk perlindungan sosial yang menyangkut program PKH, sembako, bansos untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, kartu Prakerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, logistik untuk sembako serta BLT dana desa. Program itu memakan Rp203,9 triliun.

Ketiga, dukungan UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja yang pinjamannya mencapai Rp 10 miliar, serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat. Dukungan itu di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun.

“Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun,” katanya.

Kelima, bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, dana talangan disiapkan sebesar Rp44,57 triliun. “Terakhir, dukungan untuk sektoral maupun kementerian atau lembaga serta pemda yang mencapai Rp97,11 triliun. Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp677,2 triliun,” jelas Sri Mulyani.

Dalam ratas ini, Sri Mulyani mengaku pemerintah sudah menetapkan program PEN dan penetapan postur APBN 2020. Menurut dia, program pemulihan ekonomi nasional ini diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang memukul bidang kesehatan, sosial dan ekonomi.

Ia menerangkan UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah diturunkan beberapa aturan yang menyangkut dukungan APBN dalam penanganan Pandemi Covid-19.

Pertama, Perpres 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah Covid. Dan sidang kabinet ini akan ditetapkan revisi Perpres 54 Tahun 2020 yang akan menampung program PEN.

“Karena dalam Perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat, serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini,” jelasnya.

Dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 yang turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 diatur soal PEN. Ditetapkan ada empat modalitas plus belanja negara yang merupakan instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: