Polisi Ringkus Buronan FBI, Pelaku Residivis Kasus Pedofilia

Polisi Ringkus Buronan FBI, Pelaku Residivis Kasus Pedofilia

JAKARTA-Aparat Polri menangkap seorang buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat. Tersangka merupakan pelaku kejahatan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. Medlin ditangkap di kontrakannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Senin (15/6).

“Yang bersangkutan residivis kasus pedofilia. Dia sudah pernah dua kali didakwa di sana di tahun 2006 dan juga 2008 di Amerika Serikat,\" kata Yusri dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (16/6).

Setelah diperiksa secara intensif dan dilakukan profiling, belakangan diketahui Medlin sebagai buronan FBI Amerika Serikat dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) dalam kasus penipuan.

Meski demikian, Yusri mengatakan, Medlin ditangkap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam kasus prostitusi anak di bawah umur. “Sementara tersangka ini kita tangkap karena kasus pelecehan atau pedofilia,” ujar Yusri.

Diterangkannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut Russ Medlin sering menyewa pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur. “Laporan awal yang masuk ke kami di kediaman tersangka RAM ini sering ada keluar masuk wanita anak-anak di bawah umur,” katanya.

Atas laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian. Polisi kemudian mengamankan tiga PSK di bawah umur. “Kami intrograsi anak usia 15 tahun sampai 17 tahun. Kemudian menanyakan kepada yang bersangkutan memang betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah,\" ujarnya.

Atas pengakuan tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan di kediaman Medlin dan mengamankan tersangka Medlin beserta sejumlah barang bukti.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan dia juga mengaku membuat foto dan video dengan sejumlah perempuan di bawah umur.

“Setiap dia melakukan dia minta difoto dan divideokan. Jadi ada kemungkinan yang bersangkutan ini merupakan pedofil. Dugaan sementara yang bersangkutan pedofil,” kata Yusri. Dalam kasus pedofil, Mendlin merupakan residivis di Amerika. “Dia sudah pernah dua kali didakwa 2006 dan 2008 di Amerika sementara yang bersangkutan di dalami terus berkordinasi hub binter masih dalami,” tandasnya.

Terkait kasus penipuan, Yusri mengatakan pihak sedang mendalaminya. Menurut catatan, tersangka merupakan residivis modus penipuan investasi saham bitcoin.

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.

“Modus penipuan saham bitcoin dan juga mempromosiakan di CN total USD727 juta atau Rp 10,8 triliun hampir 11 T. Dia ini ternyata buronan selama ini,” ucapnya.

Uniknya, Medlin sejak tahun 2019 sudah bolak-balik ke Indonesia. Polisi mengaku masih menyelidiki seluk beluk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: