Polisi Ciduk Penadah Barang Curian
CIREBON - Jangan coba-coba membeli barang curian. Kalau nekat bisa seperti yang dialami oleh KM alias Oglek.
Pria asal Desa Waruroyom, Kecamatan Depok, Kabuparen Cirebon, itu harus masuk bui lantaran membeli handphone batangan atau handphone curian. Dia terjerat pidana dengan pasal 480 KUHpidana tentang penadahan.
\"Pelaku yang berinisial KM diamankan karena membeli barang hasil pencurian dengan pemberatan (curat) berupa handphone. Dia diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, pada akhir bulan Mei 2020,\" papar Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang Ipda Yusuf Ariandi.
Yusuf menjelaskan asal barang yang dibeli oleh KM. Sebelumnya pada 8 Mei 2020 KM membeli handphone dari MS yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dukupuntang. MS sendiri mendapatkan barang dari mencuri di rumah milik Asepudin (38) warga Blok Awilarangan, Desa Sidangmekar, Kecamatan Dukupuntang.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (26/4) sekitar pukul 20.00 WIB. MS beraksi saat penghuni rumah sedang Salat Tarawih.
Pelaku mencongkel jendela dapur. Setelah berhasil kemudian mencongkel tralis di jendela tersebut. MS kemudian masuk ke rumah korban dan mencuri barang berharga yang ada.
\"Pada saat korban pulang, kaget rumahnya dalam kondisi acak-acakan. Ketika dicek, ada empat handphone, perhiasan emas, uang tunai Rp5 juta dan kamera merek Canon EOS M10 hilang. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp33.800.000,\" jelasnya.
Melihat barang berharganya dimaling, korban langsung mendatangi Mapolsek Dukupuntang untuk melaporkan kejadian tersebut. Polisi bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi. Beberapa barang di rumah korban juga diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti dan petunjuk penyelidikan.
\"Dari hasil penyelidikan, kemudian mengarah ke keberadaan penadahanya yakni KM. Kita kordinasi dengan tim Tekab Satreskrim Polresta Cirebon. KM berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" katanya.
Dari pemeriksaan itu, KM mengakui kalau barang tersebut didapatkan membeli dari MS. Namun, saat polisi bergerak ke rumah MS, berhasil melarikan diri. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: