Menag Minta Maaf soal Pembatalan Keberangkatan Haji

Menag Minta Maaf soal Pembatalan Keberangkatan Haji

JAKARTA-Pembatalan keberangkatan Ibadah Haji tahun 2020 membuat kecewa semua pihak. Terutama mereka yang sudah menunggu bertahun-tahun lamanya. Tapi apa boleh buat. Wabah virus corona (Covid-19) memaksa semua negara untuk menunda.

Menteri Agama Fachrul Razi secara terbuka telah menyampaikan permohonan maaf. Bahkan, ini pun disampaikannya kepada DPR. Terutama dalam mengambil kebijakan sepihak ini.

“Atas nama pribadi menghaturkan permohonan maaf kepada yang mulia pimpinan dan seluruh anggota Komisi VIII DPR atas kejadian ini, bukan salah kementerian atau staf, tapi ini kesalahan saya,” tutur Menag menjawab pertanyaan anggota Komisi VIII DPR dalam siaran langsung Raker pemerintah dan DPR, Kamis (18/6).

Fachrul mengatakan, ada konsultasi hukum sebelum dirinya mengumumkan pembatalan haji. ”Kami minta kirim surat resmi ke Kemenkumham, mohon petunjuk kewenangan siapa, aturan perundang-undangan, bahkan dibalas surat resmi tertanggal 27 Mei,” imbuhnya.

Melalui surat itu, dia mengatakan, Kemenag sempat menanyakan apakah menggunakan Keppres atau tidak dalam membatalkan pengiriman jamaah haji.

Fachrul menyatakan, Kemenag tidak pernah berniat mengabaikan peran DPR dalam memutuskan pembatalan haji. Hanya saja, perlu keputusan cepat dalam kepastian pengiriman jamaah haji.

Adapun awal Juni, Kemenag mengumumkan pembatalan mengirim jamaah haji Indonesia dengan alasan keselamatan dari Covid-19. Selain itu, saat itu Arab Saudi juga belum memastikan penyelenggaraan haji di Makkah dan Madinah.

Kemenag menilai berlarutnya keputusan Saudi memperpendek waktu persiapan pengiriman haji sehingga semakin mepet sehingga menjadi salah satu alasan pembatalan tersebut. ”Tidak ada niatan untuk tidak menghormati DPR dengan tidak ada rapat khusus membahas pembatalan haji,” imbuhnya.

Kendati begitu, dia menyebut sudah ada komunikasi dengan unsur DPR yang arahnya mengafirmasi upaya Kemenag membatalkan pengiriman haji tahun ini. ”Tentu saja ini kesalahan saya,” imbuhnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Satori mengatakan, pembatalan ibadah haji tahun 2020 yang disampaikan oleh Kementerian Agama akibat pandemi virus Covid-19 harus berdasarkan keputusan secara resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta pihak Kerajaan Arab Saudi, sehingga calon jamaah haji asal Indonesia menjadi tenang.

”Kita maklumi keputusan dari Kemenag ini yang membatalkan keberangkatan haji. Tetapi harus ada keputusan resmi dari pihak Pemerintah Arab Saudi, sehingga ada dasar hukumnya. Sesuai yang disampaikan Menag sedang tahap pembicaraan, sehingga kita tunggu hasilnya,” papar Satori saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi di Gedung Nusantara Senayan Jakarta.

Satori menilai, antusias masyarakat muslim Indonesia dalam pelaksanaan ibadah haji sangat tinggi, sehingga Kemenag harus menjamin kepastian keberangkatan calon jemaah yang tertunda tahun ini dapat segera terlaksana tahun depan.

”Berhubung tahun ini tidak bisa (berangkat), Kemenang harus menjamin kepastian keberangkatan calon jamaah ini tahun depan, tanpa menggangu kuota-kuota di tahun-tahun setelahnya,” imbuh politisi Partai Nasdem ini.

Lebih lanjut, Satori menyampaikan, Kemenag harus mengutamakan kuota khusus calon jamaah haji usia manula, karena saat ini lebih banyak masyarakat muslim yang ingin berangkat ke tanah suci sudah berusia di atas 60 tahun. ”Rata-rata yang ingin berangkat haji berusia 60 sampai 70 tahun. Harus lebih spesifik berapa usia yang dikategorikan manula, karena saat ini untuk menunggu kuota saja sangat lama. Kasihan mereka,” pesan legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: