Malaysia Tangkap Lima WNI Ilegal
KUALA LUMPUR - Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) menahan kapal penangkap ikan asing di dekat perairan Hutan Melintang, negara bagian Perak, pada Kamis (18/6).
Dalam penangkapan kapal asing tersebut, sedikitnya terdapat ada lima warga Indonesia (WNI) yang diduga akan diselundupkan untuk bekerja tanpa dokumen memadai.
Satuan Tugas Nasional (NTF) Malaysia menyatakan kapal yang diyakini sedang dalam perjalanan ke Bagan Sungai Burung di Selangor itu terdeteksi oleh sebuah kapal patroli Petir 80 sekitar pukul 09.05 waktu setempat.
\"Pada pukul 09.20, informasi tentang kapal itu diteruskan ke Kapal Maritim (KM) Malawali untuk dideportasi, tapi kapal itu tenggelam karena kebocoran berdasarkan informasi awal pada pukul 09.40,\" demikian isi pernyataan itu.
\"Awak Petir 80 menyelamatkan lima imigran gelap dan penyelidikan sedang dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kebocoran, apakah itu kecelakaan atau bukan,\" lanjut pernyataan itu.
Dilansir Malay Mail, Jumat (19/6), kelima warga Indonesia itu lantas dibawa ke Dermaga Hutan Melintang untuk dilakukan tes swab virus corona, sebelum diserahkan ke Polisi Maritim Perak pada pukul 10.20.
\"Mereka juga dibawa ke Klinik Kesehatan Sitiawan untuk mengikuti tes screening Covid-19 pada pukul satu siang dan ditempatkan di pusat transit sementara di distrik Manjung dan Kantor Pertanahan sampai hasil tesnya keluar,\" kata pernyataan itu. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: